Sentimen
Negatif (80%)
21 Nov 2022 : 01.27
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Cara Refund E-Materai yang Sudah Kadung Beli saat Seleksi PPPK 2022, BKN: Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini

21 Nov 2022 : 08.27 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cara Refund E-Materai yang Sudah Kadung Beli saat Seleksi PPPK 2022, BKN: Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cara Refund E-Meterai yang sudah terlanjur dibeli untuk kebutuhan upload SSCASN BKN di seleksi PPPK 2022 perlu diketahui jika Anda akan melakukan proses pengembalian kuota.

BKN baru-baru ini mengunggah informasi mengenai penggunaan E-Meterai yang sebelumnya diperlukan untuk upload berkas dokumen pelamar seleksi PPPK 2022 di SSCASN BKN, menjadi hal yang tidak wajibkan lagi dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan.

Selanjutnya BKN mempersyaratkan bagi pelamar seleksi PPPK 2022 dapat menggunakan meterai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran SSCASN BKN, dengan ketentuan satu materai tempel berlaku untuk satu dokumen.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2022, ini Kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Agama

Hal itu dilakukan karena adanya kendala pada pihak Perum Peruri. Atas kendala tersebut, BKN menyampaikan permohonan maafnya kepada pelamar seleksi PPPK 2022.

Informasi yang diunggah dalam postingan Instagram @bkngoidofficial telah disukai 16.304 Like dan 1.654 komentar warganet.

BKN mengarahkan terkait informasi Refund atau pengembalian kuota maupun kendala e-meterai dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Baca Juga: Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022, Jumlah Soal Dikerjakan, Jika Benar Nilai 5 Jika Salah Nilai 0

#SobatBKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan meterai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN dengan ketentuan satu meterai tempel berlaku untuk satu dokumen.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri, sehingga penggunaan e-meterai pada SSCASN BKN sifatnya tidak wajib dan fitur stamping di SSCASN telah di non aktifkan.

Untuk info Refund / pengembalian kuota maupun kendala e-meterai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pelamar P1 dalam Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Ada Apa? Simak Penjelasannya Disini

Lantas bagaimana cara pengembalian atau Refund E-Meterai?

Berikut ini merupakan cara pengembalian E-Meterai yang dilansir dari pajak.go.id dengan judul "Jangan Panik, Ini Cara Kembalikan Kuota Meterai Gagal Unggah," didalam urutan tatacara tersebut disampaikan bagaimana cara menghubungi Helpdesk.

Jika kuota meterai elektronik berkurang setelah melakukan gagal unggah pembubuhan e-meterai, hal-hal yang perlu kita lakukan yaitu:

1. Mengecek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan. Nanti akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan mulai dari Nama dan Jenis File, Nomor dan Tanggal Dokumen, Nomor Seri Pembubuhan, Waktu dan Status Pembubuhan;

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Pelamar P1 dalam Seleksi ASN PPPK Guru 2022, Ada Apa? Simak Penjelasannya Disini

2. Mengecek Status Pembubuhan. Status berhasil dan Refund, jika status Refund maka akan dilakukan pengembalian kuota meterai elektronik;

3. Melakukan tangkapan layar (screenshot) pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian / Refund kuota meterai elektronik;

4. Terdapat nomor Whatsapp dan juga nomor layanan telepon jika terjadi kendala dalam penggunaan laman e-meterai baik saat pembelian maupun saat pembubuhan meterai elektronik.

Melaporkan permintaan pengembalian kuota meterai elektronik pada nomor +628119809600 yang merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Baca Juga: 2.828 Honorer ini Sudah Resmi Berstatus ASN PPPK, Alhamdulillah, Ingin Seperti Mereka?

5. Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi beberapa data seperti Nama, Nomor ponsel terdaftar, Alamat surat elektronik terdaftar, Kendala : refund empat kuota di riwayat pembubuhan yang gagal, Jenis akun : Personal/Enterprise/Wholesale.

6. Setelah mengisi data yang dibutuhkan, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan akan dibuatkan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait;

7. Tidak menunggu terlalu lama petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota meterai elektronik karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan;

8. Lakukan pengecekan kuota meterai elektronik. ***

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB, Besarannya Dipengaruhi 4 Faktor ini

Sentimen: negatif (80%)