Sentimen
Negatif (93%)
21 Nov 2022 : 01.14
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kab/Kota: Cengkareng, Serang

Bejat! Tukang Cukur di Banten Lecehkan Bocah Laki-laki, Aksinya Sudah 10 Kali

21 Nov 2022 : 01.14 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Bejat! Tukang Cukur di Banten Lecehkan Bocah Laki-laki, Aksinya Sudah 10 Kali

INDOZONE.ID - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menciduk TA (48), seorang tukang cukur karena melecehkan bocah laki-laki yang merupakan pelanggannya. Pelaku melakukan aksinya ternyata sudah lebih dari satu kali.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menyebut aksi pelecehan yang dilakukan oleh pelaku diawali saat korban berinisial Ir (10) diminta oleh orang tuanya untuk memotong rambut. Korban saat itu langsung mendatangi tempat cukur rambut milik pelaku dan pelaku mencoba merayu korban.

"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," kata AKBP Yudha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Mobil Pengangkut BBM Jenis Pertalite Terbakar di Cengkareng, Ini Penjelasan Pertamina

Singkat cerita, korban dilecehkan oleh pelaku. Aksi pelaku pun akhirnya terbongkar dan pelaku berhasil diamankan.

"Pada Sabtu, 20 November sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga. Terlapor kemudian digelandang ke Polsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," beber Yudha.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta jika aksi pelaku tidak hanya dilakukan satu kali. Pelaku sudah beraksi berkali-kali dengan sasaran anak di bawah umur.

Baca Juga: Cari Anggota TNI yang Hanyut di Sungai, Warga Gelar Ritual Pemanggilan Arwah

"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," kata Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (93.8%)