Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Mafindo ungkap sisi negatif masifnya penggunaan internet
Alinea.id Jenis Media: News
Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) memandang sisi negatif masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial, adalah merebaknya kabar bohong atau hoaks secara masif. Namun, dengan literasi digital yang baik dan kuat, penyebaran hoaks bisa dicegah. Selain itu, memperbanyak konten positif untuk melawan konten hoaks juga cukup ampuh.
Relawan Mafindo Yogyakarta Ignatius Aryono Putranto mengatakan, cara lain untuk memerangi hoaks adalah dengan memperbanyak konten positif di ruang digital. Konten yang positif akan menciptakan suasana yang kondusif. Selain itu, konten yang positif juga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti penting literasi digital.
“Ketika ingin memproduksi konten positif untuk ruang digital, sebaiknya didasarkan pada nilai cinta kasih, kesetaraan, harmoni dalam keberagaman, demokrasi dan kekeluargaan (kegotong-royongan), serta kesadaran mematuhi hukum di Indonesia,” kata Ignatius, dalam diskusi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi, dikutip Jumat (18/11).
Sementara, Ketua Relawan TIK Provinsi Bali I Gede Putu Khrisna Juliharta menjelaskan, tipikal kabar bohong atau hoaks, yakni berita sensasional, dan terlampau aneh. Baik itu lewat tulisan atau gambar, yang mendorong orang untuk meng-klik dan membagikannya secara online.
Cara ini dilakukan demi semata-mata mendapatkan lebih banyak pengunjung situs agar pendapatan iklan terdongkrak. Cara ini juga seringkali mengorbankan akurasi dan kevalidan suatu berita.
“Agar terhindar dari kabar bohong, cek terlebih dahulu alamat situs yang membuat berita bombastis tersebut. Lalu, gunakan situs pemeriksa fakta untuk memastikan apakah kabar tersebut termasuk hoaks atau bukan,” ucap I Gede.
I Gede menyamoaikan, umumnya, berita hoaks bisa dikenali lewat cara penulisan judul yang semuanya terdiri dari huruf kapital dan berakhir dengan tanda seru. Namun, modal penting agar tidak menjadi korban hoaks adalah dengan bersikap kritis dan tidak mudah percaya terhadap semua informasi yang beredar di internet.
Sedangkan praktisi media Steven Sondakh mengingatkan, penyebar hoaks bisa dijerat pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran berita bohong. Bagi yang terbukti melakukannya, diancam kurungan pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sentimen: positif (88.7%)