Sentimen
Positif (79%)
21 Nov 2022 : 00.20
Informasi Tambahan

BUMN: Peruri

Kab/Kota: bandung

Pelamar PPPK 2022 Gagal Unggah E-Meterai, Ini Cara Refund Kembalikan Kuota Secara Resmi

21 Nov 2022 : 07.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pelamar PPPK 2022 Gagal Unggah E-Meterai, Ini Cara Refund Kembalikan Kuota Secara Resmi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 bagi tenaga kesehatan masih dibuka hingga 22 November dan telah banyak pelamar yang membeli e-meterai.

Sebagian besar pelamar mengeluh gagal mengunggah e-meterai yang telah dibeli untuk pembubuhan dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Pelamar merasa rugi karena telah menghabiskan banyak uang, bahkan mencapai ratusan ribu hanya untuk membeli e-meterai demi pendaftaran PPPK 2022.

Baca Juga: Tidak Wajib, Pelamar PPPK 2022 Sudah Beli E-Meterai dan Resume Gimana? Ini Jawaban BKN 

BKN pun memberi kebijakan baru pemakaian e-meterai menjadi tidak wajib bagi pelamar PPPK 2022 karena adanya permasalahan gagal unggah tersebut.

Sebelumnya pemakaian e-meterai diwajibkan dan semua pelamar PPPK harus membelinya secara online melalui lima distributor resmi.

Kelima distributor yang dapat dipilih oleh pelamar, antara lain PT Peruri Digital Security (PDS), PT Mitra Pajakku, PT Finnet Indonesia, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Swadharma.

Bagi pelamar PPPK 2022 yang merasa rugi akibat gagal unggah e-meterai kuotanya bisa direfund/dikembalikan lagi dengan cara resmi berikut ini.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Barat Naik Kurang 10 Persen, UMK Bandung Jadi Segini 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui akun twitter @DitjenPajakRI menjelaskan cara mengembalikan kuota e-meterai gagal unggah bagi pelamar PPPK 2022.

“Berikut ini tata cara mengembalikan kuota,” tulis admin, diunggah 17 November 2022.

Pelamar harus keluar dari website https://e-meterai.co.id/ dengan melakukan logout sebelum melakukan pengembalian kuota.

Kemudian login kembali ke website tersebut, cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui ‘Riwayat Pembubuhan’, dan cek status.

Baca Juga: Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi? 

Apabila status ‘Berhasil’, pembubuhan meterai telah berhasil dilakukan.

Apabila status ‘Refund’, laporkan untuk dilakukan pengembalian kuota e-meterai.

Lakukan tangkapan layar (screeshot) pada ‘Riwayat Pembubuhan’ untuk data pendukung laporan pengembalian kuota e-meterai.

Hubungi nomor 1500159, WhatsApp https://wa.me/628119590159, atau email [email protected].

Baca Juga: Benarkah Honorer Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Diangkat CPNS 2023? Cek Faktanya 

Kemudian petugas Helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk keperluan refund.

Setelah mengisi data petugas Helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait.

Petugas Helpdesk akan menginformasikan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai.

Lakukan login ulang di website https://e-meterai.co.id/ dan cek ‘Riwayat Pembubuhan’ untuk memastikan kuota e-meterai telah kembali.

Baca Juga: Jika Masa Kontrak PPPK Habis, Akankah Diperpanjang? Simak Penjelasannya 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun instagram @BKNgoidofficial menjelaskan, penggunaan e-meterai sudah tidak wajib lagi.

Lantas pembubuhan dokumen menggunakan apa?

“#SobatBKN, bagi pelamar seleksi PPPK saat ini dapat menggunakan meterai tempel,” tulis admin, diunggah 19 November 2022.

Ketentuan penggunaan meterai tempel dalam pembubuhan berkas pendaftaran yang akan di upload dalam sistem SSCASN BKN harus satu meterai tempel untuk satu dokumen.

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk? 

BKN meminta maaf atas ketidaknyamanan bagi pelamar PPPK 2022 dikarenakan adanya kendala pada Perum Peruri.

Akibat adanya kendala pada Perum Peruri fitur stamping di SSCASN telah dinonaktifkan.

Bagaimana dengan e-meterai yang berhasil diunggah dan pelamar sudah melakukan resume pendaftaran di SSCASN?

Bagi pelamar yang sudah menggunakan e-meterai bisa terus melanjutkan pendaftaran PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Batal? Cek Kembali Jadwal Pelaksanaannya dan Pastikan Syaratnya 

“Penggunaan e-meterai diperbolehkan. Yang dinonaktifkan adalah stamping di SSCASN,” tulis admin.

Dengan demikian, kebijakan terkait meterai tempel berlaku bagi pelamar yang gagal unggah e-meterai dan kuota bisa dikembalikan sesuai arahan dari DJP.

Sementara itu, bagi pelamar yang berhasil menggunakan e-meterai dan telah melakukan resume di SSCASN bisa melanjutkan pendaftaran PPPK 2022.***

Sentimen: positif (79.8%)