Sentimen
Negatif (97%)
20 Nov 2022 : 18.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Iriana joko widodo

Iriana joko widodo

Tersangka Versi BPOM Berbeda dengan Polisi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Beri Penjelasan

20 Nov 2022 : 18.54 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tersangka Versi BPOM Berbeda dengan Polisi di Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Beri Penjelasan

PIKIRAN RAKYAT – Dalam kasus gagal ginjal akut yang hingga kini masih terus diusut, tersangka yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berbeda dengan versi kepolisian.

Tak ingin terjadi simpang siur dan berkembangnya spekulasi liar terkait penyelidikan kasus pidana di sektor kesehatan tersebut, Bareskim Polri segera beri penjelasan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Dengan tewasnya ratusan korban dari kalangan anak-anak tanah air, polisi sigap mengusut kasus ini sehingga keluarlah dua nama perusahaan farmasi.

 Baca Juga: Identitas Netizen yang Disebut Hina Iriana Jokowi Diselidiki, Polisi: Kita Temukan Dugaan Pidananya

Diantaranya adalah PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Namun, di luar ke dua nama itu, BPOM turut mentersangkakan dua perusahaan lainnya, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto lantas menegaskan, perbedaan tersangka itu tak jadi soal, sebab BPOM tidak menyalahi aturan atau mencampuri urusan penyidik.

Pipit mengatakan, BPOM justru memiliki wewenang yang sama dalam penegakkan hukum sebagaimana pihak polisi.

“Nggak ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan. PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) nya kan ada terkait dengan produsen-produsen,” ujar Pipit saat dihubungi, Jumat, 18 November 2022.

 Baca Juga: Humas Polda Jabar akan Segera Tindak Lanjuti Perundung di SMP Plus Baiturrahman Kota Bandung

“Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” ucap dia lagi.

Pipit melanjutkan, pihaknya justru merasa terbantu. Dengan begini kedua lembaga tersebut dapat saling berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu,” ucap dia.

Terbaru, salah satu tersangka yang ditetapkan polisi diketahui melarikan diri dan mencoba kabur dari pemeriksaan.

Dia adalah bos alias pemilik perusahaan CV Samudera Chemical, berinisial E. Setelah tak berhasil menemui E di tempat-tempat terkait dirinya, polisi kini kirimkan surat panggilan.

 Baca Juga: Video Perundungan di SMP Plus Baiturrahman Kota Bandung Beredar di Media Sosial

"Waktu penyidik mendatangi saudara sebagai pemilik CV Samudera Chemical tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," kata Pipit, Jumat, 18 November 2022.

Pipit membeberkan sulitnya pihak dia mendapatkan lokasi tepat keberadaan tersangka. Bahkan, kata dia, pegawai CV Samudera Chemical pun tak tahu di mana kini E sedang berada.

Dari keterangan Pipit, Bareskrim selanjutnya akan memasukkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO), apabila pada panggilan kedua, E tidak kunjung kooperatif dan hadir ke kantor polisi.

"Kita tunggu sampai panggilan kedua," kata Pipit. ***

Sentimen: negatif (97.7%)