Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Indinesia Paling Dermawan, PFI: Perlu Regulasi yang Mendukung
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
Filantropi juga harus punya akuntabilitas dan tatakelola yang baik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI), Rizal Algamar, mengatakan untuk dapat mempertahankan predikat sebagai bangsa yang paling dermawan, selain akuntabilitas dan tatakelola yang baik, diperlukan harmonisasi regulasi yang mendukung perkembangan filantropi di Indonesia.
"Disaat yang bersama, pelaku filantropi diharapkan menjalankan kegiatan filantropinya secara beretika,” kata Rizal, di Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Dijelaskannya, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia menurut riset World Giving Index 2022 yang dikeluarkan oleh Charities Aid Foundation. Penghargaan ini didapat Indonesia selama lima kali berturut-turut.
Kedermawanan Indonesia tersebut juga dibuktikan dari hasil survei Indonesia Philanthropy Outlook 2022 yang dikeluarkan oleh PFI, yang studinya dilakukan bersama dengan Lembaga Survei Kedai Kopi. Dalam studi tersebut, kata dia, ada tujuh area kemajuan filantropi Indonesia. Di antaranya terkait dengan peningkatan donasi dan penyalurannya, transformasi tatakelola lembaga filantropi, professionalitas dan kapasitas pelaku filantropi, dan inovasi dalam berderma di Indonesia.
Dengan semakin meningkatnya aktivitas filantropi di Indonesia, PFI menerbitkan Kode Etik Filantropi Indonesia (KEFI) di tahun 2021. “Kode Etik Filantropi Indonesia diperlukan karena pesatnya berkembangnya aktifitas filantropi, tidak hanya kalangan kelas atas, melainkan juga masyarakat menengah ke bawah, sehingga para filantropis dapat menjaga kepercayaan publik,” paparnya.
Direktur Eksekutif PFI, Gusman Yahya, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam sebuah lembaga filantropi. Akuntabilitas penting untuk menjaga kepercayaan donatur.
Di samping akuntabilitas lembaga filantropi, Gusman juga mendorong adanya regulasi yang mendukung. "Kita memerlukan regulasi yang dapat mendukung perkembangan filantropi yaitu yang memudahkan dalam berderma dan memperkuat akuntabilitas pelaku,” paparnya. Namun regulasi ini bukan untuk mengekang aktivitas filantropi, yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Sentimen: positif (99.8%)