KPU Bentuk Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Peran Pentingnya!
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan terkait pentingnya Badan Ad Hoc dalam perhelatan Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dikutip dari akun Instagram resmi KPU RI pada Minggu (20/11/2022), disebutkan Badan Ad Hoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Termasuk juga Panitia Pemilihan Luar Negeri PPS (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar LAST Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/ Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. KPPS.
Baca juga: Kerja Sama dengan KPU, Ketua IJTI: Jurnalis Akan Jaga Kualitas Pemilu 2024
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU RI . Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas badan ad hoc.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
"Itu untuk honor badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Jumlah badan ad hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang. Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum.
"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ungkap Hasyim.
Sentimen: negatif (76.2%)