Sentimen
Positif (100%)
20 Nov 2022 : 17.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Dinas Koperasi dan UMKM Jember Akui Sering Kecolongan

21 Nov 2022 : 00.16 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dinas Koperasi dan UMKM Jember Akui Sering Kecolongan

Jember (beritajatim.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku sering kecolongan mengenai data koperasi yang beroperasi.

“Tiba-tiba jumlah koperasi dalam online data system (ODS) Kementerian Koperasi, di Kabupaten Jember, bertambah dengan sendirinya yang kami tidak tahu, yang itu tanpa sosialisasi dari Dinas Koperasi,” kata Sartini, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jember, Senin (14/3/2022).

Menurut Sartini, sebelum 2019, perizinan pendirian koperasi diterbitkan Kementerian Koperasi. “Tapi dengan diberlakukannya Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2019, perizinan koperasi melalui Kemenkuham,” katanya.

Semua perizinan terintegrasi secara elektronik. “Nomor induk berusaha dan izin usaha simpan pinjam langsung ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kami pun tidak dilibatkan. Semestinya Dinas Koperasi memberikan rekomendasi apakah koperasi ini layak diberi izin atau tidak. Tapi sampai hari ini kami belum terlibat dengan PTSP untuk perizinan,” kata Sartini.

Salah satu syarat pendirian koperasi adalah kepemilikan standar kompetensi kerja oleh sang ketua. “Ini harus dipunyai. Kalau tidak punya, maka koperasi tidak boleh beroperasi,” kata Sartini.

Rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B, di gedung DPRD Jember, Senin (14/3/2022)

Saat ini, Dinas Koperasi mencatat ada 1.926 koperasi yang beroperasi. Sebanyak 565 unit di antaranya aktif, dan 300 unit telah dibubarkan namun belum dilaporkan ke lembaran negara. Dinas Koperasi Jember akan mengusulkan lagi penghapusan ratusan koperasi itu dari lembaran negara. “Dengan begitu sudah sah resmi, koperasi yang pernah kita bubarkan pada 2015 nantinya akan keluar dari data koperasi di Jember,” kata Sartini.

Rata-rata koperasi yang dibubarkan adalah koperasi yang masa izin badan hukumnya kedaluwarsa dan koperasi yang dibentuk karena program pemerintah. Koperasi program yang dimaksud adalah koperasi serba usaha yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan pada masa pemerintahan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. “Dua tahun koperasi tidak aktif, bisa dibubarkan,” kata Sartini.

Ada dua mekanisme pembubaran koperasi yakni oleh pemerintah dan oleh anggota melalui rapat anggota. “Koperasi yang meresahkan masyarakat bisa dibubarkan oleh pemerintah. Ini akan segera kami inventarisasi,” kata Sartini.

Namun, Sartini mengatakan, membubarkan koperasi tak mudah. “Ketika koperasi dibubarkan, harus dibentuk tim pembubaran koperasi. Tim ini akan mendata aset-aset koperasi. Kewajiban koperasi pada pihak ketiga harus diselesaikan dulu. Kalau semua clear and clean, baru kami mengajukan ke Kementerian Koperasi. Berdasarkan peraturan Kemenkumham terbaru, SK pembubaran harus diterbitkan Kemenkumham,” katanya.

Ada koperasi yang bubar dengan sendirinya. “Jumlah koperasi simpan pinjam di Jember ini 200 unit lebih. Tapi sampai hari ini yang hidup tidak lebih dari 50 unit. Dengan berjalannya waktu mereka akan hilang dengan sendirinya, karena tidak mampu mengikuti regulasi dan banyak calon anggota yang dilayani banyak yang pergi. Mereka pinjam lalu lari, sehingga uang koperasi habis. Banyak yang bangkrut dengan sendirinya,” kata Sartini.

Selama masa pandemi, Dinkop Jember mengimbau kepada seluruh koperasi agar menggelar rapat anggota tahunan (RAT) secara daring. Namun sejumlah koperasi tidak melaporkan RAT kepada Dinkop. “Sejatinya, dari 565 koperasi yang aktif, yang melakukan RAT ada 300-an koperasi, namun tidak dilaporkan,” kata Sartini.

“Dalam laporan pertanggungjawaban pengurus, mereka mencantumkan anggota dan calon anggota. Tidak ada lampiran dukungan calon anggota. Yang ada lampiran dukungan anggota penuh saja. Tapi secara bertahap, kami selalu menyampaikan kepada mereka agar segera melakukan perubahan anggaran dasar untuk mengurangi syarat nominal simpanan pokok. Harapannya dengan mengecilkan syarat simpanan pokok dan simpanan wajib, orang-orang (nasabah) yang dilayani selama ini bisa menjadi anggota dan hak-hak mereka bisa didapatkan,” kata Sartini.

Dinkop Jember segera menertibkan koperasi-koperasi cabang yang tidak mengantongi SK Kemenkumham. “Yang memberikan surat izin cabang adalah Kemenkumham sesuai Pemenkumham Nomor 14 Tahun 2019,” kata Sartini. [wir/but]

Sentimen: positif (100%)