Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 17.00
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Ngaku Tak Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Disebut Berbohong

20 Nov 2022 : 17.00 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ngaku Tak Tukar Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Disebut Berbohong

JawaPos.com – Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut jika Irjen Pol Teddy Minahasa telah membuat kebohongan dengan mengatakan tidak ada penukaran tawas dengan narkotika jenis sabu. Dody mengaku telah melakukan penggantian barang bukti tersebut sesuai perintah Teddy.

“Kalau ditanya tawasnya di mana? Tidak ada penukaran tawas kata lawyer Pak TM. Lho, ada penukaran tawas. Kan klien saya mengaku. Tapi atas perintah Pak TM,” kata Adriel kepada wartawan, Sabtu (19/11).

Adriel menjelaskan, penggantian tawas dilakukan di barang bukti narkoba seberat 35 kilogram yang selanjutnya dimusnahkan di hadapan publik. Dody membenarkan jika 5 kilogram lainnya disita oleh kejaksaan sebagai barang bukti persidangan seperti pernyataan pihak Teddy Minahasa.

“Mengada-ada lah jelas itu. Saya lihat semua fakta di dalam BAP. Itu ada di chat WA, emang bisa dibantah itu chat WA? Itu fakta,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruh pihak yang terlibat kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.6%)