Sentimen
Positif (86%)
20 Nov 2022 : 14.43
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Menaker: Saya Harap Daya Beli Masyarakat Terjaga

20 Nov 2022 : 14.43 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Menaker: Saya Harap Daya Beli Masyarakat Terjaga

20 November 2022 07:30 WIB

Menaker menyebut UMP 2023 yang tak boleh naik lebih dari 10 persen bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (IHRA 2022)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dalam Permenaker 182022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023 disebutkan UMP 2023 tak boleh naik melebihi 10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan aturan ini diterbitkan untuk mempertimbangkan penetapan upah minimum melalui formulasi yang tepat.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharp daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," terang dia, dilansir Antara.

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH Sepekan

Pada kesempatan itu, dia juga menyinggung kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya akibat dampak pandemi Covid-19. Ditambah lagi adanya perang Rusia-Ukrainan yang mengakibatkan ekonomi dunia terpuruk.

"Saya juga meminta seluruh kepada daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker 18/2022," beber dia.

Cegah Macet Arus Balik Lebaran, Menaker Sarankan Pegawai Swasta WFH

Sentimen: positif (86.5%)