Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Serang
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Pengadilan di Turki Jatuhkan Hukuman Penjara 8.658 Tahun kepada Harun Yahya
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pemimpin sekte di Turki Adnan Oktar atau dikenal Harun Yahya divonis hukuman penjara 8.658 tahun. Pengadilan Istanbul mendakwa Harun Yahya memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase, dan pelecehan seksual.
Harun Yahya disebut sebagai pemimpin sekte yang dengan program televisi yang diisi oleh banyak wanita saat saat dia mengkhotbahkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.
Nama pena Harun Yahya dikenal setelah dia menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia.
Baca Juga:
Isi Pembicaraan Jokowi dengan Presiden Turki ErdoganDikutip Al Jazeera, Harun Yahya yang berusia 66 tahun itu ditangkap bersama ratusan pengikutnya pada tahun 2018 dalam sebuah penggerebekan di vilanya.
Harun Yahya disebut menjalankan jaringan kriminal dengan berkedok sekte Islam yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai buku dan media elektronik.
Sementara itu, saluran TV A9 daringnya juga kini sudah ditutup.
Baca Juga:
Indonesia-Turki Kerja Sama Bangun Tol Trans SumateraPada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 dakwaan terpisah, termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan penyiksaan.
Tuduhan itu juga termasuk membantu jaringan yang dipimpin oleh cendekiawan muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, yang dituduh Turki mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.
Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun pada saat itu, tetapi pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu.
Selama persidangan ulang, Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada hari Rabu menghukum Oktar 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. (*)
Baca Juga:
Penumpang Mabuk Serang Pramugara, Turkish Airlines Terlambat Tiba di Bandara SoettaSentimen: negatif (99.9%)