Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Irjen Teddy Berkelit Tak Tahu Soal Narkoba yang Disisihkan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan dengan status sebagai tersangka maupun saksi.
Hal tersebut disampaikan pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat berada di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua,” ujar Hotman kepada wartawan.
Baca Juga:
Polda Metro Kerja Cepat agar Irjen Teddy Minahasa Segera Diadili“Dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy (AKBP Doddy Prawiranegara) dan tersangka Linda,” tambahnya.
Hotman menyebut, peredaran narkotika yang awalnya dianggap berasal dari barang bukti yang disisihkan saat pemusnahan diduga bukan yang berkaitan dengan Teddy Minahasa.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu,” papar Hotman yang dikenal sebagai publik figur ini.
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Bantah Jual 5 Kilogram Sabu-SabuBarang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa.
Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus.
Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara. (Knu)
Baca Juga:
Hotman Paris Ungkap Alasan Jadi Pengacara Irjen Teddy MinahasaSentimen: negatif (99.4%)