Sentimen
Positif (40%)
20 Nov 2022 : 10.30

Intip Apa Saja Tugas PPK Pemilu 2024 dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mendatang?

20 Nov 2022 : 17.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Intip Apa Saja Tugas PPK Pemilu 2024 dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Mendatang?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Intip, apa saja tugas PPK Pemilu 2024 dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 mendatang? Simak dengan seksama!

PPK Pemilu 2024 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang memiliki tugas dan peran penting dalam menyelenggarakan Pemilu.

PPK Pemilu 2024 merupakan panitia yang dipilih oleh KPU Kabupaten Kota yang mana wilayah kerjanya adalah tingkat Kecamatan.

Baca Juga: Intip Berapa Gaji Honor PPS PPK Pemilu 2024? Saingi Gaji PNS Golongan ini, Simak Cara Daftar Akun SIAKBA KPU

Pendaftarannya saat ini sudah dibuka oleh KPU dan bagi Anda yang mau mendaftarkan diri dalam panitia ini sangat bisa dan bisa menjadi kesempatan untuk Anda yang tidak mempunyai kesibukan.

Sebab, Anda akan digaji dengan honor yang memungkinkan bisa memnuhi kebutuhan hidup sebulan.

Jangan kuatir karena, pendaftarannya bisa dilaksanakan secara online dengan aplikasi SIAKBA KPU.

Namun, apa saja tugas PPK Pemilu 2024 menyelenggarakan Pemilihan Umum Serentak yang akan datang? Simak di sini.

Baca Juga: PPS PPK Pemilu 2024, Simak 13 Syarat Pendaftaran Sesuai Peraturan KPU, Apakah Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar?

Tugas PPK Pemilu 2024 dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang sudah menjadi ketetapan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten atau Kota;

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Kewajiban Anggota PPK Pemilu 2024 yang Sering Muncul, Pada Saat Ujian CAT dan Wawancara

Hal itu dilakukannya berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;

4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya masing-masing;

5. Menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat setempat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Cara Cek BPOM Mudah Pakai HP, Yakin Obat Sirup Anda Aman Dikonsumsi?

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;

9. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

10. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota DPR

Baca Juga: Terbaru! Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun 2023 Naik Sampai Paling Tinggi 10 Persen

11. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota;

12. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

13. Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

14. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Kewajiban Anggota PPK Pemilu 2024 yang Sering Muncul, Pada Saat Ujian CAT dan Wawancara

Bagi Anda yang mau daftar, itulah tugas PPK Pemilu 2024 dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024 mendatang.***

Sentimen: positif (40%)