Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 08.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Desak LPSK untuk Tolak Tersangka Lain jadi Justice Collaborator, Hotman Paris Kena Teguran

20 Nov 2022 : 15.52 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Desak LPSK untuk Tolak Tersangka Lain jadi Justice Collaborator, Hotman Paris Kena Teguran

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) berikan teguran kepada kuasa hukum tersangka kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya, Hotman Paris meminta lembaga tersebut unutuk menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka di luar kliennya, antara lain Doddy Prawiranegara, Linda, dan Arif.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi segera buka suara tanggapi sikap dari Hotman. Menurut dia, Hotman sebaiknya fokus saja untuk membela kliennya.

Edwin melilai, terlalu jauh apabila Hotman merasa bisa mencampuri kewenengan LPSK perihal perlindungan.

 Baca Juga: AHY: Ada Hantaman supaya Koalisi Perubahan Tidak Terbentuk

“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin, Sabtu, 19 November 2022.

“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” ucap dia lagi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 19 November 2022.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP).

Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, Teddy membatalkan semua keterangan yang pernah dia berikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

 Baca Juga: Bukan Miliaran Rupiah, Nikita Mirzani Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp17,5 Juta

Di saat bersamaan, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan kini telah dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.

Untuk itu, Hotman menegaskan bahwa pihak kliennya akan melaksanakan BAP ulang menyusul temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kilogram.

Hotman Paris mengklaim, alih-alih berada di tangan Teddy, barang bukti berupa sabu itu berada di Kejaksaan.

“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucap dia.

 Baca Juga: Batik KTT G20 Dicemooh, Erick Thohir: Kita Perlu Edukasi, Mereka Belum Kenal Indonesia

Dengan temuan baru tersebut, bukan hanya BAP ulang, Hotman juga minta hal tersebut menjadi basis pertimbangan bagi LPSK untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” ucap dia.

Dia kembali menekankan barbuk narkoba seberat 35 kilogram itu betulan dimusnahkan oleh pihak kepolisian yang saat itu dipimpin Teddy, bukannya ditukar dengan tawas seperti isi sangkaan.

Dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini, Teddy Minahasa terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Penyalahgunaan narkoba seperti yang didakwakan pada Teddy akan dijatuhi ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. ***

Sentimen: negatif (99.9%)