Jadi Tersangka Gagal Ginjal, 2 Perusahaan Ini Langsung Disegel Polri
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu|
Editor: Gatot Wahyu|
Jumat 18-11-2022,13:46 WIBBPOM Ungkap 2 Industri Farmasi yang Produksi Obat Sirup Kandungan EG DEG-Intan Afrida Rafni/disway.id---
JAKARTA, FIN.CO.ID - Dua perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagak tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan tindakan penyegelan.
Dua perusahaan yang telah dijadikan tersangka kasus gagal ginjal langsung disegel penyidik Bareskrim Polri.
Dua perusahaan tersebut yaitu PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.
BACA JUGA:Pelaku Peredaran Obat Sirop Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Kejagung Siapkan Opsi Perdata
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit, Jumat, 18 November 2022.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Produksi Obat Tanpa Lakukan Pengujian
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua tersangka kasus maraknya gagal ginjal akut pada anak.
Dua tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri bukan perorangan melainkan tersangka korporasi.
Dua tersangka korporasi tersebut yakni PT. A dan CV. SC.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
BACA JUGA:Sore Ini, Polisi Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)