Sentimen
Negatif (99%)
20 Nov 2022 : 04.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Cilacap, Purbalingga, Karanganyar, Banyumas

Kasus: pencurian, curanmor

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor

20 Nov 2022 : 04.35 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor

Krjogja.com - PURBALINGGA - SM (40) warga Jawa Barat, berhasil membawa kabur sepeda motor milik Mustofa Abdilah, warga Desa Dagan Kecamatan Bobotsari Purbalingga, pada Sabtu dini hari (12/11/2022) sekira pukul 04.00. Belum lagi hari berganti, ia diciduk personel Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.

"Tersangka SM ditangkap di wilayah kabupaten Banyumas Sabtu malam. Sementara satu tersangka lainnya yang membantu SM masih buron," tutur Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis sore (17/11/2022).

Pujiono yang didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno
menyebutkan, SM bersama seorang rekannya mencuri sepeda motor milik Didi Mustofa Abdilah warga Desa Dagan Kecamatan Bobotsari. Isteri yang bangun tidur pada pukul 04.00 tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Menyadari sepeda motornya dicuri, korban melaporkan ke Polsek Bobotsari.

Berdasar laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Hasilnya didapat informasi sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar Purbalingga.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Selanjutnya Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pada Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Banyumas.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Pujiono.

Sempat merasa lemas setelah kehilangan sepeda motornya, Didi Mustofa Abdilah merasa surprise ketika mendapat kabar sepeda motornya berhasil ditemukan dalam keadaan utuh. "Kami berterima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga yang berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya," ujarnya. (Rus)

Sentimen: negatif (99.4%)