Sentimen
Positif (66%)
20 Nov 2022 : 03.39
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait

DPR: Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

20 Nov 2022 : 10.39 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

DPR: Payung Hukum SKK Migas Timbulkan Kerancuan Status Pegawai dan Penggajian

Landasan hukum SKK Migas yang hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 cenderung menimbulkan ketidakjelasan

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar, mendorong segera disahkannya RUU Migas, karena sudah menjadi kebutuhan untuk mempertegas payung hukum SKK Migas sebagai badan pengelola hulu migas nasional.

Dia menuturkan, landasan hukum SKK Migas yang hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 cenderung menimbulkan ketidakjelasan, antara lain dari sisi status dan penggajian pegawai dan pejabatnya.

“Setelah BP migas berubah menjadi SKK Migas, sebenarnya telah terjadi perubahan status jabatan pegawai dengan mengikuti struktur ASN, karena dikoordinasikan pada kementerian ESDM. Anehnya, besaran penggajian SKK Migas tidak mengikuti struktur gaji ASN, namun malah mengikuti BUMN. Padahal status dan penggajian SKK Migas hanya bersandar pada Perpres,” katanya dalam siaran pers yang diterima Jitunews.com, Jumat (18/11/2022).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Status kepegawaian dan penggajian SKK migas dengan demikian menurut Gunhar menimbulkan kerancuan. Bahkan ketidakjelasan tersebut, tambah Gunhar, bisa dipermasalahkan dan menjadi salah satu pintu masuk untuk membubarkan lembaga itu.

“Dari landasan hukum status dan penggajian SKK Migas saja sudah salah. Dimana SKK Migas yang dikatakan berstatus ASN dan mengikut jabatan eselon kementerian ESDM, besaran penggajiannya tidak berdasarkan UU ASN. Dan kalaupun besaran gajinya mengikuti standar pegawai BUMN, namun dasar hukumnya hanya pada Perpres, bukan UU BUMN,” katanya.

Semua kerancuan yang terkait SKK Migas ini, tambah politisi PDI Perjuangan ini bisa dipermasalahkan, karena selama ini bisa dianggap merugikan keuangan negara. Mengingat UU ASN dan UU BUMN itu, menurutnya adalah dua aturan yang berbeda dalam sistem penggajianya.

“SKK Migas ini jenis kelaminnya tidak jelas, karena di dalam UU Migas tidak ada aturan yang mengatur tentang SKK Migas,” tegasnya.

Untuk itulah, Gunhar mendorong segera disahkannya RUU Migas untuk memperjelas status SKK Migas berdasarkan UU. Selain juga demi meningkatkan produksi migas nasional, yang sampai saat ini terus mengalami penurunan dari sisi lifting.

“Kalau bicara SKK migas, harusnya mampu meningatkan lifting migas nasional dan penemuan ladang migas baru. Namun selama tiga tahun terakhir tidak ada peningkatan sama sekali,” pungkasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: positif (66.6%)