Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Link SIAKBA Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka PPS 2022 Belum, Ini Cara Daftarnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut link SIAKBA pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka, PPS belum sama sekali, ini cara daftarnya.
SIAKBA merupakan portal untuk mendaftarkan diri sebagai badan ad hoc yang terdiri dari PPS dan PPK Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka dengan mengakses link SIAKBA dan sebelumnya persiapkan berkas untuk melengkapi data diri Anda.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) BKN 2022
Beberapa berkas yang harus dipenuhi saat membuat akun SIAKBA diantaranya:
Pertama, Kartu Tanda Penduduk
Kedua, Nomor BPJS Kesehatan
Ketiga, Nomor NPWP
Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?
Keempat Nomor HP
Kelima, Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota panitia ad hoc, Anda harus memiliki akun tersebut KPU. Bagaimana cara membuatnya? Simak di sini:
1. Akses websitenya di melalui link pendaftaran PPK Pemilu 2024 di sini
Baca Juga: Masa Sanggah PPPK 2022 Guru, Simak Ketentuan Sanggahan yang Akan Diterima Oleh Pihak Panitia
2. Kemudian untuk masuk ke aplikasi tersebut membutuhkan login, bagi yang belum mempunyai akun sialkan dibuat
3. Isi nama lengkap, alamat email dan Nomor Induk Kependudukan, buat Password dan Konfirmasi Password.
4. Klik 'Register'
5. Cek inbox email, lakukan aktivasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi email.
Baca Juga: Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
6. 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Anda.
7. Setelah, akun terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA
8. Langkah kedua, Pelamar silahkan masuk/Login
9. Mengisi data diri;
Baca Juga: Jurnalis Tak Dilarang Punya Pilihan Politik, Ini Tips CEO ProMedia Agar Netralitas dan Independen Terjaga
10. Memilih seleksi dan mengunggah dokumen;
11. Cek kelengkapan dokumen
Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
12. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Ini 5 Cara WhatsApp Terlihat Offline, Padahal Anda sedang Online
Pada tahapan ini pelamar sudah selesai melakukan pendaftaran dan selanjutnya menunggu informasi yang bisa di cek melalui SIAKBA untuk mengikuti seleksi lanjutan yakni seleksi tertulis.
Itulah Link SIAKBA pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dibuka PPS belum sama sekali, ini cara daftarnya.***
Sentimen: positif (84.2%)