Full Senyum! Guru Dapat Tunjangan Baru TPP, Gaji Makin Gede? Intip Syarat dan Kriteria Penerimanya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Profesi Guru semakin full senyum setelah dikabarkan akan mendapatkan tunjangan baru yakni Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang ditaksir membuat gaji atau pendapatannya semakin besar. Intip kriteria golongan mana saja serta syarat penerima yang berhak menerima.
Angin segar sedang diterima para Guru karena Kemendikbud dikabarkan akan segera menyalurkan tunjangan baru TPP dimana setiap penerima akan dibedakan berdasarkan golongan dan bobot-nya.
TPP atau tunjangan baru Guru 2022 ini akan ditujukan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat penerima, terutama yang sudah lolos sertifikasi serta direncanakan akan diterima tiap bulan.
Baca Juga: Christiano Ronaldo dan Beberapa Kontroversinya Saat Bersama MU
Tambahan Penghasilan Pegawai ini sekaligus mengartikan akan adanya tambahan pundi-pundi gaji para Guru setiap bulan.
Sebelum bisa diterima para Guru, Dirjen Kemendikbud dikabarkan sudah mengedarkan Surat Edaran ke seluruh pejabat pemerintahan di Indonesia agar mengizinkan pemberian tunjangan TPP.
Selain itu, pemerintah sedang merancang sekaligus mengkonsep mulai dari tata cara pencairan, syarat penerima hingga kriteria apa saja yang bisa membuat para Guru mendapatkan tunjangan TPP ini.
Lantas, kapan tunjangan baru TPP ini akan cair kepada para Guru yang sudah memenuhi syarat penerima? Simak ulasan berikut ini terkait syarat dan kriteria penerima.
Baca Juga: Link SIAKBA Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Sudah Dibuka PPS 2022 Belum, Ini Cara Daftarnya
Berdasarkan informasi yang beredar, sejauh ini pihak terkait belum merincikan jadwal resmi pencairan tunjangan TPP untuk para Guru.
Tak hanya itu, pemerintah juga belum merincikan besaran yang akan diterima para Guru dari tunjangan TPP ini.
Meskipun demikian, para Guru bisa mengacu syarat penerima TPP pada daerah yang sudah memberikan tunjangan tersebut.
Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, berdasarkan informasi sejumlah daerah yang telah memberikan TPP kepada para Guru, maka kriterianya yakni akan dilihat dari bobot jabatan, prestasi kerja hingga kedisiplinan para pegawai dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?
Agar para Guru bisa lebih memahami, berikut ulasan bobot penerima beserta syarat dan kriteria penerima.
Syarat penerima tunjangan TPP Guru
Jam kerja sudah sesuai atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Guru dapat tugas tambahan menjadi Kepala Sekolah dan Wakasek minimal sudah mengahar 6 jam dan 12 jam per minggu Guru mengajar minimal 24 jam per minggu Guru yang mendapat tugas tambahan akan dikurangi sebesar 2,5 persen jika ada kekurangan 1 jam mengajarKriteria bobot kedisiplinan Guru
Tidak hadir atau tidak masuk kerja akan dikurangi 4 persen perhari jika tak ada surat tugas atau bukti yang sah untuk menguatkan ketidak hadirannyaBaca Juga: Masa Sanggah PPPK 2022 Guru, Simak Ketentuan Sanggahan yang Akan Diterima Oleh Pihak Panitia
Guru datang terlambat akan dikurangi 2 persen dari bobot kedisiplinan jika tak ada konfirmasi alasan pasti Pulang lebih cepat dari jam yang sudah ditentukan akan dikurangi 2 persen bobot kedisiplinan jika tidak ada surat yang menyertakan alasan tersebut Guru tidak hadir pada hari libur pada saat tahun kalender pendidikan akan dikurangi bobot kedisiplinan per hari sebesar 4 persenDari ulasan di atas maka pemerintah bisa menilai kinerja para Guru dengan mengakumulasikan dari bobot kedisiplinan dan syarat penerima.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) BKN 2022
Beranjak dari hal itu, tunjangan TPP ini nantinya akan diberikan kepada para Guru berdasarkan kalkulasi nilai kinerja, diantaranya mencakup:
Nilai kinerja Guru dalam indeks 80 – 100 akan menerima 100 persen TPP Nilai kinerja Guru dalam indeks 70 – 79 akan menerima 90 persen TPP Nilai kinerja Guru dalam indeks 60 – 69 akan menerima 80 persen TPP Nilai kinerja Guru dalam indeks kurang dari 59 persen akan menerima 70 persen TPPPara Guru tak perlu khawatir mengenai rincian jelasnya, karena dalam waktu dekat ini Kemendikbud dikabarkan akan segera menjelaskannya secara mendalam.
Demikian ulasan singkat mengenai tunjangan TPP yang akan diberikan kepada para Guru di luar gaji yang didapatkannya.***
Baca Juga: Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
Sentimen: positif (99.1%)