Sentimen
Positif (97%)
20 Nov 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Bekasi

Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS, Intip Syarat dan Aturan Pengangkatan Menjadi ASN

20 Nov 2022 : 07.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS, Intip Syarat dan Aturan Pengangkatan Menjadi ASN

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat CPNS, intip syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN dalam aturan PP Nomor 48 Tahun 2005.

Dari isu yang berkembang mengenai tenaga honorer, diketahui bahwa pemerintah berencana akan menghapuskan status tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.

Ketentuan mengenai penghapusan tenaga honorer ini tertuang juga di dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Deretan Pemain Muda di Piala Dunia 2022 Qatar, Gavi dan Bellingham Siap Tunjukkan Taji

Dalam aturan yang lain, PP Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan mengenai syarat dan aturan pengangkatan honorer menjadi ASN.

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam instansi pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan menjadi beban dari penghasilan pendapatan tenaga honorer tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Selamat! Pemilik NIK KTP Ini Dapat 4 Bansos Sekaligus di Akhir Tahun 2022, Anda Termasuk?

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga guru, Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, Tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan peternakan, Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Syarat usia pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur didalam aturan ini berikut penjelasannya,

a. Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

b. Tenaga honorer berusia paling tinggi 46 tahun masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya

c. Tenaga honorer berusia paling tinggi 40 tahun mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

d. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Usia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak akan diprioritaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Baca Juga: Deretan Pemain Muda di Piala Dunia 2022 Qatar, Gavi dan Bellingham Siap Tunjukkan Taji

Tenaga dokter sebagai honorer pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui seleksi sebagai tanpa memperhatikan masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun, bersedia bekerja pada unit pelayanan kesehatan di daerah terpencil, sekurang-kurangnya 5 tahun.

Aturan dan syarat lengkap mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat diunduh aturan berikut:

Unduh PP Nomor 48 Tahun 2005

Sentimen: positif (97%)