Sentimen
Positif (99%)
20 Nov 2022 : 00.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Temanggung

Temanggung Luncurkan Smartbilitas Bagi Penyandang Disabilitas

20 Nov 2022 : 00.13 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Temanggung Luncurkan Smartbilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung melauncing aplikasi Layanan Siap Makaryo Untuk Disabilitas (Smartbilitas) guna membantu penyandang disabilitas bekerja di dunia usaha.

Selain itu, juga ditandatangani komitmen bersama antara dunia usaha dengan Dinperinaker dalam penyerapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas.

Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan Smartbilitas merupakan suatu sistem untuk mendaftar bagi penyandang disabilitas secara online maupun manual. Tercatat sebanyak 1447 penyandang disabilitas Kabupaten Temanggung yang telah menginjak di usia kerja dan hanya sekitar 10 orang yang sudah ikut dalam perusahaan.

"Dinperinaker memfasilitasi untuk menyusun database mulai dari usia, pendidikan, keterampilan sampai dengan kemauan bekerja di bidang yang diinginkan," kata dia.

Dia mengatakan kegiatan pelatihan bagi penyandang disabilitas siap kerja akan didanai oleh dana CRS perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengajak seluruh dunia usaha di Kabupaten Temanggung untuk ikut mempekerjakan masyarakat penyandang disabilitas.

“Karena penyandang disabilitas ini memiliki hak yang sama, yang setara dengan masyarakat lainnya, sehingga harus kita berikan pembelaan untuk bisa ikut bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung,” kata dia.

Dia mengatakan pemkab tengah menyiapkan Peraturan Bupati untuk memberi peluang para penyandang disabilitas agar siap kerja, sehingga bisa dipekerjakan di perusahaan-perusahaan yang ada. Perbup tersebut akan mengatur penyandang disabilitas agar diberikan pelatihan.

“Bagi yang belum siap kerja, maka nanti harus diberikan pelatihan-pelatihan kerja. Adapun pelatihannya dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Pembiayaannya bisa ditanggung bersama-sama, baik antara pemerintah maupun dengan perusahaan-perusahaan swasta yang nanti akan mempekerjakannya” imbuh Bupati.

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono mengatakan, bahwa para penyandang disabilitas yang mempunyai bekal pendidikan akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan, akan tetapi bagi penyandang disabilitas yang non pendidikan akan dibekali untuk pelatihan wirausaha mandiri.

“Kami melihatkan pihak ketiga untuk membersihkan sarang walet. Sarang walet itu kan tidak perlu ada pendidikan khusus, sehingga cukup dengan ketelitian saja mereka bisa melatih dan mengkoordinir teman-teman di lingkungan kerja mereka,” ungkapnya.

Agus Sarwono mengatakan bagi penyandang disabilitas yang mempunyai keterampilan dan usaha akan dilatih untuk pemasarannya, baik secara online maupun offline. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan dan menerapkannya di dunia kerja, sosial ekonominya semakin meningkat.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan perusahaan harus mematuhi regulasi yang berlaku yang diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas. Pada regulasi itu memerintahkan setiap perusahaan minimal harus menerima 2% penyandang disabilitas.

DPRD mendorong, katanya, perusahaan juga mengalokasikan sebagian keuntungan yang diperoleh dialokasikan melalui CSR. CSR ini diantaranya peningkatakan kapasitas sumber daya manusia (SDM) para penyandang disabilitas, sehingga bisa mandiri atau membuka usaha.

"Selain peningkatan kapasitas dianggarkan dari APBD, tetapi keterlibatan dari swasta juga diperluka. Alokasi dari CSR," kata dia. (Osy)

Sentimen: positif (99.9%)