Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Nunuk Suryani
PPPK 2022 Tenaga Guru, P1 Desak Kepastian Pemerintah Terkait Guru Lulus PG 2021 Diberikan Jaminan Aman di 2023
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Aturan pemerintah terkait seleksi peserta PPPK 2022 tenaga guru mencantumkan bahwa golongan pelamar P1 (guru yang sudah lolos passing grade 2021) akan mendapat prioritas untuk diangkat menjadi ASN PPPK 2022.
Meski aturan prioritas golongan P1 sudah tercantum pada aturan pemerintah terkait PPPK 2022 tenaga guru, namun fakta di lapangan hingga kini masih banyak guru honorer yang tidak kunjung mendapat kepastian yang jelas.
Melihat banyaknya tahapan observasi yang akan dilalui oleh golongan P2 dan P3 pada tahapan seleksi PPPK 2022 tenaga guru, justru membuat guru golongan P1 merasa semakin terancam akan posisinya di 2023.
Baca Juga: Jurnalis Tak Dilarang Punya Pilihan Politik, Ini Tips CEO ProMedia Agar Netralitas dan Independen Terjaga
Sebelumnya, persoalan yang dihadapi guru-guru honorer yang sudah lulus PG, dan guru-guru yang telah dinyatakan lulus PPPK 2021 tidak kunjung mendapatkan SK (surat keputusan) dari pemerintah.
Hingga akhirnya, pada awal tahun 2022, pemerintah membuat surat edaran dan memberikan pengumuman kepada seluruh guru di Indonesia bahwa seluruh guru yang lulus PG dan belum mendapatkan tempat/formasi akan 'diangkat'.
Tapi, sampai saat ini dikabarkan masih banyak guru PPPK 2021 yang masih menunggu kepastian SK-PPPK nya, walaupun sudah dinyatakan lulus PG.
Dilema yang terjadi di lapangan, banyak nasib guru P1 yang mengajar di swasta diberhentikan dari tempat mengajarnya dan tidak menerima gaji sejak dirinya dinyatakan lulus sebagai PPPK, padahal SK-PPPK nya belum kunjung turun.
Baca Juga: Wow! Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, UMK Bekasi Capai Rp5 Juta Lebihi UMP Tertinggi? Cek Prediksi Besarannya
Menyusul hal itu, banyak golongan P1 yang meragukan ketika diluncurkannya PPPK, karena terdapat ketidakjelasan terkait dengan penggajian kepegawaian.
Guru honorer maupun P1 merasa lebih yakin dan merasa lebih terjamin jika dirinya diangkat menjadi ASN/PNS ketimbang PPPK.
Awalnya, usul diadakannya seleksi PPPK adalah untuk mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan terkait aturan ASN yang hanya terbuka bagi usia maksimal 35 tahun.
Sedangkan dalam aturan PPPK seperti diketahui, batas usia maksimal pelamar terbuka sampai dengan usia 35 tahun keatas.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) BKN 2022
Menanggapi dilema yang terjadi, PLT, Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani terus berjuang untuk memastikan golongan P1 agar diberikan jaminan aman di 2023 mendatang.
Nunuk memperjuangkan agar P1 yang belum mendapatkan penempatan, seperti guru kelas, PAI, dan bahasa Inggris yang tidak linier ijazahnya, juga yang masih kuliah menunggu ijazah, untuk tetap dipertahankan di sekolahnya
Jangan sampai dikeluarkan atau terkena PHK dari sekolah, karena mereka sudah mengabdi sampai hari ini.
Diketahui sebanyak 193.954 guru golongan P1 hingga kini masih menanti kepastian dirinya untuk diangkat secara resmi menjadi ASN PPPK.***
Sentimen: positif (80%)