Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 01.00
Tokoh Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?

19 Nov 2022 : 08.00 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Berapa Lama Jangka Waktu Laporan Dapat Dicabut?


KOMPAS.com – Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke polisi.

Hak ini dijamin oleh negara dan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Laporan atau pengaduan yang dibuat tersebut pun dapat dicabut jika memang diinginkan oleh pelapor atau pengadu.

Lalu, berapa lama batas waktu laporan dapat dicabut?

Baca juga: Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Aturan hukum pencabutan laporan

Aturan tentang batas waktu pencabutan pengaduan terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dalam beleid ini, tidak terdapat ketentuan mengenai pencabutan laporan.

Aturan mengenai batas waktu pencabutan pengaduan tertuang dalam Pasal 75 KUHP yang berbunyi,

“Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”

Dalam praktiknya, terdapat yuresprudensi hukum terkait pencabutan pengaduan yang melampaui batas waktu, yakni dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009.

Pada pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menyatakan “...walaupun pencabutan pengaduan telah melewati tiga bulan, yang menurut pasal 75 KUHP telah lewat waktu, namun dengan pencabutan itu keseimbangan yang terganggu dengan adanya tindak pidana tersebut telah pulih.”

Selain itu, MA juga menyebutkan “...walaupun perkara ini perkara pidana, namun perdamaian yang terjadi antara pelapor dengan terlapor mengandung nilai yang tinggi yang harus diakui, karena bagaimanapun juga bila perkara ini dihentikan manfaatnya lebih besar dari pada bila dilanjutkan.”

Terkait pencabutan laporan, meski tidak ada di KUHP, namun, dalam perkembangannya, pemeriksaan perkara bisa saja dihentikan karena dicabutnya laporan.

Hal ini dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pencabutan laporan dapat dilakukan karena adanya prinsip restorative justice, khusus untuk tindak pidana ringan.

Untuk tindak pidana lain, laporan tidak bisa dicabut dan penegak hukum akan tetap melanjutkan pemeriksaan walaupun perdamaian sudah dapat dicapai.

Baca juga: Apa Itu Yurisprudensi?

Perbedaan laporan dan pengaduan

Laporan dan pengaduan merupakan hal yang berbeda.

Menurut KUHAP, definisi laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.

Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Berdasarkan definisi ini, laporan merupakan pemberitahuan yang bersifat umum di mana setiap orang bisa membuat laporan.

Sementara untuk pengaduan, hanya bisa dilakukan oleh orang yang berhak mengadu atau orang yang menjadi korban atau dirugikan karena tindak pidana yang diadukan.

 

Referensi:

Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Putusan Mahkamah Agung No. 1600 K/PID/2009 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif -. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)