RUU Papua Barat Daya Disahkan, Wapres Pastikan Perppu Pemilu Segera Dibuat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMERINTAH segera memproses Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berkaca dari proses pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI.
Ma'ruf menjelaskan pemebentukan Papua Barat Daya ini ditunggu oleh pemerintah untuk dimasukan ke dalam Perppu Pemilu. Payung hukum itu akan menjadi dasar empat daerah otonom baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk mengikuti Pemilu 2024.
"Kita ingin supaya ini (Pemilu 2024 diselenggarakan) bareng dengan tiga provinsi baru di Papua dan satu di Papua Barat (Daya)," ujar Ma'ruf disela-sela kunjungan kerja (kunker) ke Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/11).
Baca juga: DPR Papua Butuh Payung Hukum terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil Provinsi Baru
Ma'ruf menambahkan pemekaran yang terjadi di Papua menjadi upaya pemerintah mempercepat kesejahteraan dan keamanan. Sebab, pelayanan masyarakat dinilai akan lebih maksimal.
"Kita harapkan pelayanannya akan lebih masif kepada masy itu dan itu kunci saya kira upaya percepatan untuk pembangunan Papua," ungkapnya.(OL-5)
Sentimen: positif (44.4%)