Sentimen
Negatif (97%)
19 Nov 2022 : 21.47
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

Pengacara Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum

19 Nov 2022 : 21.47 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum

PENGACARA Gubernur Papua Lukas Enembe harus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Menurut peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, seorang pengacara harusnya taat akan hukum.

"Dia kan pengacara, orang yang seharusnya paham dan taat hukum, tidak masuk akal," kata Herdinasyah melalui keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Menurutnya, pengacara tidak boleh menjadikan imunitas sebagai alasan untuk untuk mangkir dari panggilan aparat penegak hukum. Imunitas, lanjut Herdiansyah, hanya berlaku dalam konteks seorang pengacara menjalankan tugas dan profesinya.

Baca juga: Formappi Yakin KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin dan Kabareskrim

"Sementara mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Jadi tidak ada alasan untuk menghindari proses hukum," tandas Herdiansyah.

Sebelumnya, KPK telah memanggil pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, sebagai saksi pada Kamis (17/11) untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua. Namun, Aloysius tidak memenuhi panggilan tersebut.

Selain Aloysius, pengacara Lukas lainnya, Stefanus Roy Rening juga dipanggil KPK sebagai saksi. (OL-4)

Sentimen: negatif (97%)