Sentimen
Positif (66%)
19 Nov 2022 : 21.00
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

5 Poin Membuat Kitas WNA yang Harus Dipahami, Pertama Adalah Harus Urus Vitas

20 Nov 2022 : 04.00 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

5 Poin Membuat Kitas WNA yang Harus Dipahami, Pertama Adalah Harus Urus Vitas

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Jumat 18-11-2022,18:19 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).--

JAKARTA, FIN.CO ID - Ada lima poin yang harus dipahami warga negara asing (WNA) dalam mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami WNA atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kitas.

BACA JUGA:Cara Main Link Ujian Bucin Docs Google Form yang Viral di TikTok

"Pertama, urus visa tinggal terbatas (vitas) dahulu," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat 18 November 2022.

Nur Saleh menjelaskan vitas adalah cara paling cepat untuk memperoleh Kitas. 

Secara umum, katanya, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja dan tidak bekerja.

Klasifikasi visa akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing saat mengurus izin tinggal terbatas (Itas) di kantor imigrasi. 

BACA JUGA:Segini Pesangon yang Didapat Karyawan GoTo yang Kena PHK

Pengguna vitas wajib melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitas mereka menjadi Itas maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Kedua, lanjutnya, orang asing atau penjamin harus menyiapkan sejumlah syarat permohonan Kitas, di antaranya surat permohonan Itas dari pihak sponsor, surat pernyataan dan jaminan dari sponsor bermeterai Rp10 ribu.

Ketiga, perlu disiapkan pula KTP sponsor, formulir pengajuan Itas, paspor asli dan fotokopi, surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel/apartemen, teleks persetujuan Itas. 

Untuk sponsor istri atau suami warga negara Indonesia (WNI) melampirkan buku nikah, KTP sponsor, dan kartu keluarga.

BACA JUGA:Link Ujian Bucin Google Form, Ketahui Seberapa Bucin Kamu dengan Doi

Keempat, setelah syarat dilengkapi, pemohon diarahkan mengurus Kitas di kantor imigrasi sesuai wilayah domisili. 

Sumber:

Sentimen: positif (66.6%)