Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: ITB
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
DPR Sebut Sanksi Pidana Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
NAMA Bjorka mencuat belakangan ini karena aksinya yang meresahkan masyarakat dengan melakukan pemalsuan dan penjualan data pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia.
Namun tindakan tersebut bukan tanpa konsekuensi di mana DPR-RI dan pemerintah telah menerbitkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga tindakan Bjorka dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menanggapi bahwa tindakan Bjorka tersebut harus segera dihentikan karena telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kegaduhan.
Ditambah lagi saat ini sudah terdapat UU PDP yang dapat menjerat dan menghukum Bjorka.
“Tindakan Bjorka ini bisa dihukum berat, sudah ada aturannya dalam UU PDP, menjual data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan sendiri ancamannya hukuman pidana. Apalagi ditambah data yang dijual itu palsu, hukumannya bisa lebih berat lagi,” jelas Bobby dalam keterangan pers, Jumat (18/11).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Jangan Percaya Data Pribadi yang Dijual Bjorka
Menurut Bobby, penjualan dan pemalsuan data yang telah dilakukan oleh Bjorka tersebut masuk kedalam ranah kejahatan pidana yang di atur dalam UU PDP Pasal 65 dan 66.
"Jelas sudah bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi," katanya.
"Selain itu, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ujar Bobby.
Sebagaimana kita ketahui, Bjorka menjual data pribadi masyarakat Indonesia melalui Breached.to dengan harga US$ 100 ribu (sekitar Rp 1,6 miliar) dalam bentuk BitCoin.
Karena tindakan kejahatan Bjorka tersebut, menurut UU PDP Bjorka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar untuk penjualan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda Rp 6.miliar rupiah atas perbuatan pemalsuan data untuk menguntungkan diri sendiri.
Bobby juga menyampaikan, agar masyarakat Indonesia tidak memandang Bjorka sebagai pahlawan.
Tindakan Bjorka tersebut dengan sengaja bertujuan untuk memperkaya diri sendiri tanpa hak dengan menjual data pribadi dan meresahkan masyarakat Indonesia.
“Masyarakat Indonesia jangan sampai salah persepsi, tindakan Bjorka ini jangan dianggap sebagai tindakan yang benar, kita harus sadar bahwa yang ingin dijual itu adalah data pribadi masyarakat Indonesia," jelasnya.
"Walaupun setelah ditelusuri di beberapa kasus sebelumnya ternyata data tersebut merupakan hasil fabrikasi. Jadi selain ingin menguntungkan diri sendiri Bjorka ini juga ingin meresahkan masyarakat dengan menjual data pribadi palsu,” pungkas Bobby.
Dikarenakan sudah sahnya UU PDP Bobby meminta agar aparat penegak hukum dapat bertindak mengusut dan menuntut Bjorka untuk dibawa ke ranah pidana, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh kepada para hacker lainnya untuk tidak melakukan aksi yang sama.
Selain itu, dosen ITB Ir Agung Harsoyo M.Sc, mengaku sangat prihatin terhadap tingkah laku hacker Bjorka. Karena informasi yang disebarkan oleh Bjorka di dunia maya tersebut, dinilai belum tentu benar dan dapat berupa hasil modifikasi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015 - 2018 tersebut mengingatkan seluruh pihak agar tidak membocorkan, menyebarkan, mengolah dan menjual data pribadi masyarakat Indonesia tanpa hak. Sebab kegiatan tersebut merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. (RO/OL-09)
Sentimen: negatif (100%)