Sentimen
Negatif (93%)
19 Nov 2022 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Mukti Juharsa

Mukti Juharsa

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Hotman Klaim Sabu Seberat 5 Kg yang Kabarnya Dijual Teddy Masih Ada

20 Nov 2022 : 01.20 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hotman Klaim Sabu Seberat 5 Kg yang Kabarnya Dijual Teddy Masih Ada

JawaPos.com – Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut, narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikabarkan diperintahkan dijual oleh kliennya masih ada. Dia memastikan sabu tersebut tidak dijual seperti yang dituduhkan selama ini.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” kata Hotman kepada wartawan, Jumat (8/11).

Sementara itu, 35 kilogram sabu-sabu lainnya sudah dimusnahkan. Oleh karena itu, Hotman mengklaim sabu yang telah dijual tidak berkaitan dengan Teddy Minahasa.

“Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada Barang Lain yang Teddy tidak tahu,” jelas Hotman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status hukum para pelaku penjualan narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. Seluruhnya kini berstatus tersangka, baik itu warga sipil maupun anggota polisi.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda AD.

Atas perbuatannya, Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (93.4%)