Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 17.27
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: bandung

Masuki Masa Sanggah PPPK Guru 2022, Sanggahan Pelamar Bisa Ditolak? Ternyata Ini Alasannya

20 Nov 2022 : 00.27 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masuki Masa Sanggah PPPK Guru 2022, Sanggahan Pelamar Bisa Ditolak? Ternyata Ini Alasannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar terbaru mengenai masa sanggah PPPK Guru 2022 bagi para pelamar yang telah mengikuti seleksi administrasi.

Terdapat beberapa ketentuan terkait masa sanggah PPPK Guru 2022 yang menjadi alasan sanggahan pelamar dapat diterima ataupun ditolak.

Mungkin tak sedikit pelamar penasaran mengenai alasan sanggahan dapat ditolak ataupun diterima di masa sanggah PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Deretan Pemain Muda di Piala Dunia 2022 Qatar, Gavi dan Bellingham Siap Tunjukkan Taji

Pelaksanaan masa sanggah telah dilaksanakan sejak 18 November hingga 20 November 2022.

Sementara itu, untuk jadwal jawab sanggah akan dilaksanakan pada 21 November hingga 24 November 2022.

Ini bisa menjadi kesempatan bagi para pelamar yang merasa keberatan karena tidak lolos seleksi administrasi walaupun sudah memenuhi persyaratan.

Lalu, mengapa sanggahan pelamar bisa ditolak di masa sanggah PPPK Guru 2022?

Baca Juga: Tidak Semua Honorer Bisa Diangkat CPNS, Intip Syarat dan Aturan Pengangkatan Menjadi ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan ketentuan mengenai masa sanggah tersebut.

Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan Kemenpan RB sebagai berikut:

Pertama, bagi pelamar yang merasa keberatan akan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi tersebut diumumkan.

Baca Juga: PPPK 2022 Tenaga Guru, P1 Desak Kepastian Pemerintah Terkait Guru Lulus PG 2021 Diberikan Jaminan Aman di 2023

Selanjutnya, pelamar diperkenankan mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCASN yang telah disediakan.

Lalu, panitia Seleksi Instansi Daerah berhak menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Kemudian, panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima sanggahan pelamar karena kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Terakhir, mengenai alasan Sanggahan pelamar panitia Seleksi Instansi Daerah akan memberikan pengumuman ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Siswa di Bandung Lakukan Aksi Perundungan hingga Pingsan? Ini Penjelasan Sekolah

Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa sanggahan pelamar dapat ditolak apabila terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pelamar pada seleksi administrasi.

Sebaliknya, sanggahan dapat diterima jika tidak terdapat kesalahan dari pelamar melainkan adanya kesalahan dari sistem ataupun panitia pelaksana.

Pengadaan masa sanggah tersebut dilakukan agar tidak adanya pelamar yang dirugikan akan hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022.

Namun begitu, sebaiknya pelamar mengecek terlebih dahulu alasan pelamar dinyatakan lolos atau tidak lolos seleksi administrasi.

Demikian informasi mengenai alasan sanggahan pelamar dapat ditolak ataupun diterima di masa sanggah PPPK Guru 2022.***

Sentimen: negatif (100%)