Sentimen
Positif (48%)
19 Nov 2022 : 07.32
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

19 Nov 2022 : 14.32 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima partai politik yang memenangi sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga: KPU Hapus Syarat Batas Periode Jabatan Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.

"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.

Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.

Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

Baca juga: Tinggi Potensi Konflik di Pilkada Serentak 2024, KPU-Bawaslu Diminta Edukasi Masyarakat Daerah Rawan

Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (48.5%)