Sentimen
Negatif (95%)
19 Nov 2022 : 16.58
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

KPK Tak Boleh Ragu Tindak Pengacara Lukas Enembe

19 Nov 2022 : 23.58 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Tak Boleh Ragu Tindak Pengacara Lukas Enembe

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu menindak pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, yang mangkir dipanggil sebagai saksi. Ini diperlukan jika KPK menemukan bukti adanya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan kliennya.

"Kalau memang fakta upaya perintangan itu ada, mestinya KPK tidak boleh ragu menindak," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Kendati demikian, ia menilai sejauh ini memang belum ada indikasi kuat yang mengarah ke penyidikan obstruction of justice. Sejatinya, KPK memanggil Aloysius pada Kamis (17/11) lalu untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Papua.

Baca juga: DPR Papua Butuh Payung Hukum terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil Provinsi Baru

Herdiansyah menyebut KPK cenderung kehilangan wibawa belakangan ini. Dalam perkara yang melibatkan Lukas saja, lanjutnya, KPK dinilai sulit melakukan penjemputan paksa.

"Jadi wajar kalau kepercayaan publik terhadap KPK semakin merosot. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," ujar Herdiansyah.

"Sudah tidak ditakuti oleh para koruptor, ditinggalkan publik pula," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah mengultimatum Aloysius untuk kooperatif dan taat hukum. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Aloysius harusnya memenuhi panggilan penyidik karena diyakini mengetahui informasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang dilakukan kliennya. (OL-4)

Sentimen: negatif (95.5%)