Sentimen
Negatif (99%)
19 Nov 2022 : 16.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Teddy Minahasa Klaim 5 Kilogram Sabu ada di Tangan Jaksa, Kuasa Hukum Doddy: Mengaburkan Fakta

19 Nov 2022 : 23.53 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Teddy Minahasa Klaim 5 Kilogram Sabu ada di Tangan Jaksa, Kuasa Hukum Doddy: Mengaburkan Fakta

PIKIRAN RAKYAT – Pernyataan terbaru tim hukum Irjen Teddy Minahasa terkait 5 kilogram sabu barang bukti memancing reaksi dari kubu AKBP Doddy Prawiranegara.

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus penyalahgunaan narkoba di Polresta Bukittinggi, Teddy Minahasa mencabut keterangan pada BAP awal soal dugaan penggelapan 5 kilogram sabu.

Irjen Teddy menyatakan bahwa barang bukti itu masih utuh di tangan kejaksaan sebagai bahan pembuktian di meja hijau.

Menanggapi klaim yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy, pihak Doddy mengaku tak habis pikir.

 Baca Juga: Raih Hasil Positif di 2022, Bank Neo Commerce Optimis Raup Untung Tahun Depan

Menurut kuasa hukum AKBP Doddy, Adriel, Teddy Minahasa seolah ingin mengaburkan fakta terkait keberadaan barang bukti tersebut.

"(Dia seolah ingin) mengaburkan (fakta) terkait 5 kg tersebut. Seolah-olah sekarang bermain-main angka seolah itu buat bukti di pengadilan lah katanya," kata Adriel.

"Pasti (kami cek ke kejaksaan), kami sudah pegang data itu. Pokoknya nanti akan ada kejutan. Kejutannya itu nanti saya buka di persidangan namun saya buka sedikit," ujar kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

Dengan kata lain, pihak AKBP Doddy mengisyaratkan akan patahkan semua klaim Teddy Minahasa langsung di persidangan.

Sebagai informasi, 5 kilogram narkoba itu adalah objek penyidikan dalam perkara yang menjerat Teddy Minahasa.

 Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2023 Telah Diterbitkan, Maksimal Naik 10 Persen

Narkotika jenis sabu tersebut merupakan barbuk yang telah disisihkan dari total 41,4 kilogram lainnya, dalam pengungkapan kasus di Polresta Bukittinggi.

Dalam kasus ini, penyidik menduga tersangka Teddy Minahasa telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun, Hotman Paris sigap membantah sangkaan untuk kliennya itu. Dia mengatakan bahwa barang bukti 5 kilogram yang disisihkan itu kini utuh di tangan jaksa.

Sementara sisa dari total 41,4 kilogram sabu lainnya telah dimusnahkan. Untuk itu, Hotman menegaskan barang bukti sabu di rumah AKBP Doddy taka da urusan dengan Teddy Minahasa.

 Baca Juga: Dewi Perssik Kembali Laporkan Haters yang Diduga Menghinanya: Sering Menyinggung Mandul, 3 Kali Janda

Adriel menimpali, klaim itu terlalu memaksa dan ketahuan hasil dusta, sebab jelas data-data yang ditemukan di lapangan mengatakan sebaliknya.

"Orang jelas-jelas itu berat kotor berat bersih. Berat kotornya kan 41,4 kg. 6,4 kg diberikan ke kejaksaan untuk jadi bukti di persidangan kan gitu. 35 kg dimusnahkan di waktu pada saat pemusnahan di Polres Bukittinggi," lanjut Adriel.

"Nah kalau berat bersihnya itu 39,5 kg. 39,5 kg itu, 4,3 dijadikan bukti di persidangan. Itu saya punya datanya semua," jelasnya.

Jika harus beradu data dengan Teddy Minahasa, Adriel mengaku sangat siap sebab dia optimis timnya telah mengantongi data lengkap dari Polres Bukittinggi. ***

Sentimen: negatif (99.9%)