Sentimen
Kata polisi soal penetapan tersangka korporasi dari BPOM
Alinea.id Jenis Media: News
Kepolisian angkat bicara terkait penetapan dua tersangka korporasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penetapan tersangka itu atas dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, hal itu yang dapat dipermasalahkan. Sebab, pihak BPOM memiliki kewenangan tersebut dengan penyidik PPNS nya.
"Engga ada masalah. Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan tapi bertindak juga dia penyidik PPNS-nya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (18/11).
Pipit menyebut, pihak BPOM tidak menetapkan tersangka secara sepihak. Bersama dengan penyidik Bareskrim Polri, BPOM menetapkan para tersangka tersebut.
"Ya. Pasti. Kita lakukan bersama. Mereka kan mungkin karena di situ ada kewenangan," ujarnya.
Kendati demikian, pihak Bareskrim Polri menetapkan para tersangka berdasarkan temuan dari pasien. Apalagi banyak pasien yang meninggal akibat obat sirup tersebut.
"Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu," ucapnya.
Pihaknya juga tidak menemukan pemilik CV Samudera Chemical dalam operasi penangkapannya. Perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Sentimen: negatif (98.1%)