Penetapan Upah Minimum 2023 Telah Diterbitkan, Maksimal Naik 10 Persen
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Upah Minimum 2023 telah rampung dibicarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penghitungan terkait kenaikan gaji pekerja dipertimbangkan menggunakan formula hitung baru.
Aturan tersebut ditetapkan pada 16 november dan diundangkan pada 17 November 2022.
Ada pun data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Istri Glenn Fredly Akhirnya Perlihatkan Wajah Sang Anak ke Publik, Netizen: Glenn Banget Wajahnya
Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).
Baca Juga: Roundup: Meme Iriana Jokowi Berujung Pidana, Polisi Usut Meski Pengunggah Tulis Surat Permohonan Maaf
Merujuk Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022, penyesuaian nilai UM ini tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.***
Sentimen: netral (80%)