Sentimen
Negatif (61%)
19 Nov 2022 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Tokoh Terkait

Kasus Gagal Ginjal, Pakar Sebut Langkah Bareskrim Periksa Ahli BPOM Sudah Tepat

19 Nov 2022 : 15.33 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kasus Gagal Ginjal, Pakar Sebut Langkah Bareskrim Periksa Ahli BPOM Sudah Tepat

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat sirop. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Pakar hukum medis dari Universitas Hang Tuah Surabaya, Eko Pujiyono, mengatakan bahwa pemangilan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Bareskrim merupakan langkah yang tepat dalam pengusutan kasus ini.

“Kapasitas saksi ahli BPOM lahir dari keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki, sehingga tentunya kolaborasi BPOM dengan Bareskrim ini bisa mempercepat proses penyelidikan atas peristiwa gagal ginjal akut,” ucap Eko kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Dia menyebut pengawasan obat dan makanan tidak hanya dibebankan pada BPOM, tetapi juga beberapa lembaga atau institusi pemerintah yang lain. Pengawasan dimulai sejak tahap pengadaan bahan, produksi, distribusi atau penyaluran hingga pada tahap penggunaan dalam sistem pelayanan.

Oleh karena itu, Eko menyebut bahwa investigasi dalam suatu kasus, tidak bisa hanya pada satu titik, namun harus mulai dari hulu ke hilir. “Dalam konteks pengadaan bahan, presiden menginstruksikan kementerian tertentu untuk melakukan peningkatan dalam hal pengawasan terhadap pengadaan impor. Dalam tahapan produksi, kementerian lain dituntut untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam proses produksi. Ini juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,” ungkapnya.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari BPOM, RS Swasta Kembali Edarkan Obat Sirop

Eko menilai BPOM perlu diberikan kewenangan tambahan terkait pengawasan obat dan makanan. “Keberadaan BPOM tidak cukup hanya dari Peraturan Presiden No 80/2017. Artinya, pada masa yang akan datang, harus ada peraturan yang membahas khusus tentang pengawasan obat dan makanan agar kewenangan-kewenangan BPOM ditetapkan dalam bentuk undang-undang,” tukasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Gagal Ginjal, Pakar Sebut Langkah Bareskrim Periksa Ahli BPOM Sudah Tepat.

Sentimen: negatif (61.5%)