Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanjung Priok, Kebon Jeruk, Kalibaru, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Cabut Keterangan di BAP, Teddy Minahasa Sebut 5 Kg Sabu Masih di Kejaksaan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGACARA Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), yang sebelumnya diberikan saat menjadi tersangka dan saksi terkait kasus peredaran narkoba.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Dia juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.
Hotman menyebut kliennya telah mencabut seluruh keterangan. Sebab, meyakini bahwa barang bukti narkoba dalam perkara ini tidak berkaitan dengan kliennya.
Menurutnya, barang bukti sabu seberat 5 kilogram (kg) dari 41,4 kg yang sempat hilang dan diduga diedarkan atas perintah kliennya, ternyata berada di kejaksaan.
Baca juga: Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
"Setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa di Bukittinggi," jelasnya, Jumat (18/11).
Oleh karena itu, Hotman menyebut barang bukti yang ditemukan di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda tidak berkaitan dengan kliennya. Dia pun memastikan bahwa kliennya tidak mengetahui keberadaan narkoba tersebut.
“Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang Lain yang Teddy tidak tahu,” imbuh Hotman.
Pihaknya pun siap menghadapi lanjutan proses hukum, jika Teddy Minahasa tetap dijadikan tersangka atas peredaran gelap narkoba. "Mudah-mudahan kejaksaan dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini, harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa,” tuturnya.
Baca juga: LPSK Tak Acuhkan Pengacara Teddy Minahasa Hotman Paris
Diketahui, perkara ini bermula dari Polres Jakarta Pusat yang menangkap HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat 44 gram. Setelah dikembangkan, HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng.
Setelah Abeng ditangkap, lalu diakui sabu itu diperoleh dari anggota Polres Metro Jakbar Aipda Achmad Darwawan. Dalam pengembangan, Achmad diduga mendapatkan sabu dari Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto berhubungan dengan anggota dari anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang.
Kasranto mangaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial L alias Linda. Linda kerap bertemu dengan tersangka A. Petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman di Kebon Jeruk dan menemukan 1 kg sabu.
Baca juga: Mantan Kapolri Minta Anggota Polri Bergaya Hidup Merakyat
Dari pengakuan A dan L, masih ada barang haram lagi yang disimpan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Petugas akhirnya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram dari tangan Dody.
Pun, Dody diduga sebagai penghubung antara A dan L dengan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang diduga sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar.
Kemudian, tersangka DG diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia diduga telah mengedarkan 1,7 kilogram sabu-sabu ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.(OL-11)
Sentimen: negatif (100%)