Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kasus: Maling
Tokoh Terkait
UMP 2023 Naik 10 Persen: Syarat, Daftar 3 Provinsi UMP 2023 Luar Jawa
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UMP 2023 Naik 10 Persen: syarat, daftar 3 Provinsi UMP 2023 luar jawa
Kemnaker baru saja merilis Permenaker No 18 Tahun 2022 pada 16 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana disebutkan UMP 2023 Naik 10 Persen.
Adapun beberapa Provinsi di luar jawa telah menetapkan kenaikan UMP 2023.
Baca Juga: Maling di Kompleks Pemda KBB Ternyata Sempat Berpapasan dengan Satpol PP
Mengacu Permenaker No 18 Tahun 2023, Penetapan besaran UMP 2023 dilakukan oleh Gubernur paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
UMP dan UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Lantas mana saja daftar 3 Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023? cek syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Qatar, Tinggal Klik di Sini!
Berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2023 pasal 8 Penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu diantaranya:
1. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia dan periode yang sama, lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi
2. Pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi di kabupaten/kota yang terkena dampak selama 3 tahun terakhir sama dengan data yang tersedia untuk periode tersebut dan selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota jika syarat di atas tidak terpenuhi.
Selain itu, ada 3 Provinsi luar jawa yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023 meliputi:
Baca Juga: Lolos Ke Final Australia Open 2022, Gregoria Mariska Tunjung Ukir Rekor Menakjubkan!
1. Papua Barat
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp 82.000, sehingga menjadi Rp 3.282.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat Frederik Saidui mengungkapkan kenaikan itu memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita pada 2022 dan aspek lain seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Disnakertrans nantinya akan memantau dan menerima pengaduan dari pekerja yang belum dibayar sesuai ketentuan.
Baca Juga: Piala Dunia Qatar Pasangan Gay di Stadion Bebas Bermesraan, Tanpa Larangan FIFA?
2. Riau
Provinsi Riau juga mengalami peningkatan UMP 2023 sebesar 5,96 persen dibandingkan tahun 2022.
Dengan penetapan UMP Riau 2023 akan naik menjadi Rp3.105.000 dari Rp 2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi
menetapkan UMP Riau 2023 melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa 15 November 2022.
Ia memastikan, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang penetapan UMP Riau 2023.
Baca Juga: 5 Pertandingan Penyisihan Grup Terbaik Piala Dunia 2022, Laga Sengit Sayang Jika Dilewatkan
3. Jambi
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris telah menandatangani ketetapan UMP 2023.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansya mengungkapkan UMP Jambi 2023 naik 4,89 persen atau Rp 131.847.
Artinya, UMP Jambi 2023 menjadi Rp 2.830.785 atau naik dari Rp 2.698.940.
Demikian informasi UMP 2023 naik 10 persen: syarat, daftar 3 Provinsi UMP 2023 luar jawa.***
Sentimen: positif (44.4%)