Sentimen
Positif (96%)
19 Nov 2022 : 14.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Wali Kota Sutiaji Berharap Rumah RJ Gunakan Pendekatan Dengan Kearifan Lokal

19 Nov 2022 : 21.07 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Wali Kota Sutiaji Berharap Rumah RJ Gunakan Pendekatan Dengan Kearifan Lokal

Malang (beritajatim.com) – Wali Kota Malang Sutiaji meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo. Dia menilai Rumah RJ dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang merata. Sekaligus pengamalan sila ke 5.

“Restorative justice ini saya ucapkan terima kasih, memberikan dampak luar biasa terhadap bagaimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila yang kelima itu memang tujuan dari didirikan negara Indonesia, dan kita kuatkan bersama-sama,” kata Sutiaji, Selasa, (15/3/2022).

Rumah RJ sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom (kearifan lokal) yang berlaku.

“Harapannya melalui hal yang demikian, pendekatan-pendekatan yang kultural, pendekatan adat, pendekatan local wisdom ini akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum,” imbuh Sutiaji.

Dengan adanya Rumah RJ ini, Sutiaji berharap penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan di luar jalur pengadilan atau melalui mediasi demi asas keadilan.

“Penerapannya, ada tokoh masyarakat untuk menimbang benar tidaknya, serta memastikan tidak ada intervensi dan penekanan kepada korban. Tokoh masyarakat dihadirkan sebagai penengah dalam pemusyawaratan tadi. Dari kelompok keluarga juga, jangan sampai korban dan pelaku masalahnya selesai, tapi nanti ada keluarga yang masih menuntut,” papar Sutiaji.

Menurut Sutiaji, penerapan RJ tentunya diikuti pula dengan tidak mudah mengabaikan atau menyepelekan norma-norma hukum yang ada. Sehingga tidak menjadi ruang bagi para pelaku untuk menyalah-gunakan RJ. Dia juga berharap Rumah RJ segera disosialisasikan ke masyarakat dengan baik.

“Maka persyaratan-persyaratan RJ atau panduannya, akan saya sebarkan pakai infografis melalui media-media di Pemerintah Kota Malang, termasuk media masa juga,” ucap Sutiaji.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Zuhandi, mengatakan, bahwa Rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.

“Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian. Tentunya dengan melibatkan semua pihak. Baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” tuturnya.

Zuhandi juga menjelaskan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice ini. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020, beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan perbuatannya, artinya bukan merupakan pengulangan perbuatan.

“Lalu ancaman hukumnya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kalau ada kerugian di pihak korban, itu kerugiannya tidak lebih dari tiga juta rupiah. Itu perkara-perkaranya bisa kita lakukan penyelesaian melalui RJ,” tandasnya. (luc/kun)

 

 

Sentimen: positif (96.9%)