Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Depok, Cibubur
SIM Keliling Depok 19 November, Hadir Di Margocity & Taman Bunga Wiladatika
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Metro Depok yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu (19/11) dilakukan di dua lokasi, yaitu:
1. Margocity, Jl Raya Margonda Raya, pukul 08.00 - 12.00 WIB.
Berita Terkait : Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor 19 November, Cek Di Sini
2. Taman Bunga Wiladatika,Tapos (Seberang Cibubur Junction), pukul 08.00 - 12.00 WIB.
SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berita Terkait : SIM Keliling Tangsel 19 November, Hadir Di ITC BSD
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Berita Terkait : SIM Keliling Bekasi 19 November, Hadir Di Revo Town
3.. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dalam melaksanakan SIM keliling ini, Polres Metro Depok menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak. ■
Sentimen: negatif (61.5%)