Sentimen
Negatif (99%)
18 Nov 2022 : 06.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Palu

Hakim Hukum 7 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Pada Santri di Jombang

18 Nov 2022 : 06.41 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Hakim Hukum 7 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Pada Santri di Jombang

MerahPutih.com - Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, pengelola Pondok Pesantren Sidiqiiyah, Jombang, Jawa Timu, terbukti telah melakukan tindak pidana asusila terhadap santriwatinya.

Dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka dan berjalan selama tujuh jam, pada Kamis, (17/11), Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis tujuh tahun pidana penjara.

Baca Juga:

5 Orang Jadi Tersangka karena Halangi Penangkapan Terduga Pencabulan Santri

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. Alasannya, karena terdakwa punya tanggungan keluarga, punya akan kecil, masih muda dan punya kesempatan.

Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

"Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981. Mengadili terdakwa terbukti sah bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 7 tahun," kata Surtrisno, sebelum mengetuk palu vonis.

Anak kiai di Jombang itu, dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Bechi tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022 dan berakhir dengan vonis 7 tahun penjara.(Budi Lentera/ Surabaya)

Baca Juga:

Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren

Sentimen: negatif (99.9%)