Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Nico Afinta dilaporkan ke Bareskrim Polri
Alinea.id Jenis Media: News
Dalam laporan itu, Anjar menyebut, setidaknya pihaknya akan menjerat mantan Kapolda Jawa Timur itu dengan Pasal 338 dan 349 serta Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci paling penting ada korban anak dan ketentuan khusus yang mengatur. Alasannya, Undang-undang Perlindungan Anak ini yang seharusnya diterapkan, tetapi ternyata belum diterapkan di Jawa Timur,” tutur Anjar.
Hingga kini, proses pelaporan masih dilakukan di SPKT Bareskrim Polri. Sejumlah barang bukti pun mereka klaim sudah dibawa untuk diserahkan ke penyidik, salah satunya rekam medis para korban. Sebab, para korban mengalami luka serius mulai dari patah tulang dan gangguan kesehatan.
Sentimen: negatif (86.5%)