Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 10.05
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Andi Rian Djajadi

Andi Rian Djajadi

Korban Richard Mille Minta Kejelasan Sanksi Para Pelaku Pemerasan

19 Nov 2022 : 10.05 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Korban Richard Mille Minta Kejelasan Sanksi Para Pelaku Pemerasan

HEROE Waskito, selaku penasihat hukum Tony Sutrisno, korban pemerasan anggota polisi dalam kasus jam tangan Richard Mille, meminta kejelasan terkait kasus kliennya yang masih buram.

Menurut Heroe, Tony Sutrisno meminta keadilan agar anggota kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dirinya segera diadili dan dihukum secara setimpal.

"Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus pemerasan ini. Ini juga itikad baik kami untuk membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Baca juga: Polisi di Babel Diduga Peras dan Setubuhi Istri Tersangka Narkoba

Heroe juga mempertanyakan kepada pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan, yang terlibat memeras Tony, dikurangi hukuman demosinya.

"Kami juga menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu, apakah benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun terus dikurangi jadi 1 tahun? Sedangkan hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan mendapat hukuman demosi selama 10 tahun," kata Heroe.

Jika Kombes Rizal Irawan benar-benar dikurangi hukumannya, Heroe mengatakan hasil sidang etik tersebut sangat tidak adil.

 "Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh, ini mana keadilannya?" serunya.

Heroe mengungkapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan anggota polisi tersebut sudah dikembalikan kepada Tony namun masih kurang. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

Namun, ia mengeluhkan peran Irjen Andi Rian Djajadi yang turut menerima uang dari Tony sebesar S$19.000, hingga kini, belum dikembalikan dan belum diadili sama sekali.

" Pengembalian uang masih kurang, termasuk yang diterima Andi Rian S$19000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi tidak diproses hukum," ungkapnya.

Heroe mengatakan kliennya menginginkan kasusnya diselesaikan dengan baik. Sebab, Tony tidak hanya menanggung kerugian, tapi juga diperlakukan tidak patut oleh petugas penegak hukum.

Beberapa anggota kepolisian, menurut Tony, telah memeras dirinya dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan Richard Mille.

Bukannya selesai, laporannya tersebut justru dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Tentu keputusan ini membuat Tony kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum.

"Saudara Tony tidak ingin kasus ini melebar atau ribut ke mana-mana. Hanya ingin agar keadilan tegak, pelaku ditindak, dan segala perkara yang menimpa dirinya selesai secepatnya dan sebaik-baiknya," kata Heroe.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, belum menjawab permintaan konfirmasi terkait kasus tersebut. 

Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai pengembalian uang hasil pemerasan dan hukuman demosi kepada para oknum polisi.

"Saat ini kami belum terinformasi terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11) . (RO/OL-1)

Sentimen: negatif (100%)