Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 06.02
Tokoh Terkait

Polisi Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Kontaminasi Obat Sirup Anak

19 Nov 2022 : 13.02 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Polisi Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Kasus Kontaminasi Obat Sirup Anak


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pihak kepolisian baru saja menetapkan dua perusahaan farmasi menjadi tersangka dalam kasus kontaminasi obat sirup anak.

Kedua perusahaan farmasi tersebut diduga kuat telah membuat dan mengedarkan obat sirup anak yang sudah terkontaminasi bahan tidak layak.

Penetapan dua perusahaan farmasi dilakukan pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dan 10 ahli.

Baca Juga: BPOM Tarik 73 Obat Sirup yang Dilarang Beredar karena Sebabkan Gagal Ginjal Akut, Simak Daftarnya!

Obat sirup yang sempat beredar di masyarakat itu diketahui terkontaminasi bahan EG dan DEG melebihi ambang batas, sehingga menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut bagi sejumlah anak di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan temuan dari pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, bahwa tidak dilakukan proses pengujian dan quality control dari obat sirup anak yang diedarkan.

"Tersangka hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control," ungkap Dedi pada Kamis, 17 November 2022 dini hari tadi, dilansir AyoBandung dari AyoSurabaya.

Bahan baku itu ditemukan dari SC yang mana tertangkap mempunyai puluhan drum propylen glycol yang mengandung ethylene glycol di atas ambang normal.

Baca Juga: Berikut Tanggapan Kepala BPOM Terkait Obat Sirup Tercemar EG yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak

Dua perusahaan yang ditetapkan polisi menjadi tersangka tersebut adalah PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).

Kepada PT Afi Farma disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar 7 Obat Sirup Tercemar EG dan DEG yang Dirilis oleh BPOM

Selanjutnya Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyidikan untuk membuka kemungkinan adanya dugaan pemasok propylen glycol lainnya untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma.

Pasien yang dinyatakan meninggal dunia dari kasus gagal ginjal akut yang dirilis Kementerian Kesehatan terakhir (1/11/22) sudah mencapai 159 orang dan belum ada update terkini hingga saat ini.

Padahal dikabarkan masih terdapat kasus aktif gagal ginjal akibat dari obat kontaminan tersebut di sejumlah daerah.***

 

Sentimen: negatif (100%)