Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 05.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kekerasan seksual

Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Divonis 7 Tahun Penjara

19 Nov 2022 : 12.05 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Bechi Terdakwa Pencabulan Santri Divonis 7 Tahun Penjara
tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) atau Bechi, terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno dalam amar putusannya pada Kamis (17/11/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.


Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa yang meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan pemerkosaan sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," ucap salah satu keluarga terdakwa.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, JPU menuntut terdakwa Bechi pidana penjara selama 16 tahun.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati.

Mia mengatakan tak ada alasan yang meringankan untuk terdakwa Bechi selama persidangan.

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama undang-undang," ujar Mia.​​​​​​

Bechi didakwa melakukan pemerkosaan terhadap santriwati. Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak datang saat dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (100%)