Polisi akan Umumkan Tersangka Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Sore Ini
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Pengumuman tersangka akandisampaikan pada Kamis (17/11) sore.
"Info dari Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto) sore ini ya doorstop (pengumuman tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (17/11).
Ramadhan belum dapat memastikan waktunya. Hanya saja, dia memperkirakan sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Gagal Ginjal Akut
"Sekitar jam 4 atau jam 5 sore di (Gedung) Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang satu itu.
Penetapan tersangka itu dilakukan melalui gelar perkara pada Rabu (16/11). Sosok tersangka belum disampaikan, hanya disebut baru menyasar korporasi.
"Sudah (ada tersangka). Sementara kan sudah jelas korporasi dulu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Rabu (16/11) malam.
Gelar perkara ini untuk tiga perusahaan farmasi yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, Serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pengawas peredaran obat.
Dari pihak BPOM sudah ada empat orang diperiksa terkait pengawasan obat. Polisi juga sudah memeriksa ahli pidana dan farmasi. Total 41 saksi diperiksa, terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli.
Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 199 anak, per Selasa (15/11). Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). (OL-1)
Sentimen: negatif (99.8%)