Sentimen
Positif (76%)
19 Nov 2022 : 03.09
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Aturan Nomor Urut Parpol Tak Perlu Masuk Perppu Pemilu

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

19 Nov 2022 : 03.09
Aturan Nomor Urut Parpol Tak Perlu Masuk Perppu Pemilu

DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut aturan nomor urut partai politik (parpol) sejatinya tak perlu dimasukan dalam Perppu Pemilu.

"Terkait nomor urut ya saya kira gak perlu pakai Perppu untuk mengubah itu. Karena tidak ada ada kedaruratan dalam hal nomor urut itu. Harus kita ingat Perppu itu sifat dasar dari penerbitannya itu karena darurat," tegas Ray, Kamis (17/11).

Ray menuturkan dirinya setuju dengan ide nomor urut tetap dari Pemilu 2019 silam. Namun, dirinya menilai memasukkan aturan nomor urut parpol ke dalam Perppu dirasa berlebihan.

"Karena tidak ada sifat yang memaksa mengeluarkan ketentuan yang memastikan semua parpol itu khususnya yang sudah stabil, itu tetap nomor urutnya. Jadi biarkan saja 2024 dalam revisi UU, dibuat ketentuan itu jadi sekarang ya mau tidak mau tetap ada pengundian nomor urut sesuai dengan ketentuan aturan," tuturnya.

Baca juga: Nomor Urut tak Perlu Diundi, KPU: Mempermudah Masyarakat Ingat Partai

Ray menegaskan aturan nomor urut parpol tanpa diundi sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan ke dalam Perppu.

"Tang darurat itu apa? Soal jumlah kursi DPD yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru soal jumlah DPD yang bertambah, kemudian soal dapil. Itu jelas darurat, soal keserentakan penyelenggara pemilu itu darurat," tandasnya.

Diketahui, Perppu Pemilu awalnya dibuat untuk mengakomodasi tiga provinsi baru di Papua dalam Pemilu 2024.  

Sejatinya, pemerintah tinggal menerbitkan dan menyerahkan ke parlemen.  

Tetapi, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pembuatan perppu bakal melebar di luar isu pemilu daerah otonom baru (DOB) Papua. slsalah satu isu tersebut ialah menyoal nomor urut parpol dalam pemilu. (Ykb/OL-09)

Sentimen: positif (76.2%)