Sentimen
Positif (50%)
19 Nov 2022 : 01.53

Bupati Luwu Timur Serahkan SK Penetapan Cagar Budaya Rahampuu Matano

19 Nov 2022 : 01.53 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bupati Luwu Timur Serahkan SK Penetapan Cagar Budaya Rahampuu Matano

POJOKSATU.ID – Penyerahan SK Penetapan Cagar Budaya Rahampuu Matano dari Bupati Luwu Timur kepada Camat Nuha akhirnya digelar secara simbolis di Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan, 18 November 2022.

Penyerahan SK tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Mokole Wawainia Rahampuu Matano yang diwakili Miu H. Abutar Ranggo.

Penyerahan SK ini adalah salah satu bukti bahwa peradaban kuno dari Kerajaan Rahampuu Matano yang berada di Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan telah ada sejak masa lampau.

Dimana, bukti berupa benda kuno, artefak kuno, struktur peninggalan Kompleks Makam Raja Rahampuu, dan benteng kuno masih terjaga sampai sekarang.


Sumber : Lembaga Adat Kerajaan Matano. Sorowako, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, yang paling penting adalah tradisi dari masyarakat adat Matano, yaitu kepemimpinan adat (Raja Matano) yang disebut Mokole Wawainia Rahampuu Matano yang saat ini secara sah dipangku oleh Yang Mulia H. Umar Ranggo.

Acara penyerahan SK ini sekaligus membuktikan suksesnya kepemimpinan H. Umar Ranggo sebagai Mokole Wawainia Rahampuu Matano dalam menjaga kelestarian adat istiadat, tradisi turun temurun nenek moyang Matano sejak era awal peradaban Mokole Nti (La Mattulia) sampai saat ini, baik itu cagar budaya, tradisi lisan dan tulisan, serta paling terutama adalah sejarah peradaban dari Kerajaan Rahampuu Matano yang sangat panjang.

Perlu diketahui, Mokole Wawainia Rahampuu Matano yaitu YM. H. Umar Ranggo adalah keturunan sah dari Mokole Wawainia Rahampu Matano sebelumnya yaitu Haji Ranggo yang tidak lain adalah ayah kandung dari Mokole Rahampuu saat ini.(*)

(adv/dia/pojoksatu)

Sentimen: positif (50%)