Sentimen
Negatif (99%)
19 Nov 2022 : 00.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Tokoh Terkait

Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja

19 Nov 2022 : 00.50 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Video Ismail Bolong Harus Diusut Secara Hukum, Tak Cukup Etik Saja

EKS Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi mendorongKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal di Kaltim seperti yang pernah disampaikan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong.

"Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito, Kamis (17/11).

Dugaan penambangan legal ini pernah disampaikan Ismail Bolong lewat video testimoninya. Ismail mengaku memberi uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Menurut Ito, kasus ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana. Apalagi, kata dia, sudah beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) berlogo Propam Mabes Polri bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum pidana," tandas Ito.


Ito menambahkan, untuk membuktikan pengakuan Ismail Bolong benar atau tidak memberi uang koordinasi kepada Komjen Agus sangat mudah. Dalam pengakuannya, kata dia, Ismail Bolong memberikan uang langsung ke ruangan Komjen Agus. Maka, hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

"Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil. Karena gampang banget.  Waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan di mana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja di sana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja," ungkapnya.

Jika tidak terbukti, Ito menyarankan Ismail Bolong dituntut karena hal itu merupakan pelanggaran hukum. Bahwa, kata dia, Ismail Bolong telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia tidak dituntut, kan pertanyaan kita ada apa, kenapa dan ada apa? kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum," ujarnya.

Maka dari itu, Ito menegaskan isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut tuntas. Sehingga, tidak menimbulkan pertanyaan di publik bahwa Kapolri enggan menindaklanjuti.

"Kalau saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua UU pidana dan UU ITE, kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp2 miliar sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang disembunyikan," katanya.

Dalam video testimoninya, Ismail Bolong menyebut Agus menerima total uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. (OL-8)

Sentimen: negatif (99.7%)