Sentimen
Positif (79%)
19 Nov 2022 : 00.22
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Paris

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs Bantah Hotman Paris Soal Penjualan Barang Bukti Sabu

19 Nov 2022 : 07.22 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs Bantah Hotman Paris Soal Penjualan Barang Bukti Sabu

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs, Adriel Viari Purba membantah tudingan Hotman Paris Hutapea terkait penjualan barang bukti sabu yang tak berkaitan dengan Irjen Teddy Minahasa.

Menurut Adriel, justru barang bukti yang diedarkan oleh AKBP Dody bersumber dari barang bukti yang selama ini sudah disita di Kejaksaan dan dimusnahkan di Polres Bukittinggi.

Baca juga: 5 Kg Barang Bukti Masih Utuh di Kejaksaan, Teddy Minahasa Cabut BAP Kesaksian Terhadap AKBP Dody Cs

"Barbuk (barang bukti) yang dijual itu include sama yang 41,4 kilogram. Jadi 41,4 berat kotor, berat bersihnya kan 39,5 kilogram pada saat itu saya cek di BAP, apa sih kata pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (18/11/2022) malam.

Terkait hal ini lanjut Adriel, AKBP Dody pun disebut telah menanyakan kepada Teddy Minahasa ketika hendak merilis jumlah barang bukti sabu di Polres Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Menurutnya sebelum barang itu dirilis, Dody juga sudah mengirimkan contoh tulisan jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan kepada Teddy Minahasa.

"Pak Dody nanya 'izin jenderal kita pake yang mana' TM jawab 'kita pake yang 41,4' maksudnya supaya apa, supaya enak kalau didengar, kalau 39,3 kan ngegantung," ujarnya.

Atas hal ini, Adriel pun menganggap apa yang diutarakan Teddy Minahasa kepada kuasa hukumnya dianggap tak masuk akal.

Karena menurut Adriel, apa yang telah dilakukan oleh kliennya termasuk menjual barang bukti sabu itu sudah berdasarkan perintah Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Hotman Paris Sebut 5 Kg Narkoba yang Sempat Hilang dalam Kasus Teddy Minahasa Ditemukan Ada di Jaksa

"Saya rasa dia (Teddy Minahasa) kurang sehat atau gimana sih ngomong ke kuasa hukumnya, karena gak masuk akal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paria Hutapea mengklaim barang bukti sabu yang ditemukan polisi di rumah AKBP Dody Prawiranegara dan Linda bukan bagian dari barang bukti 5 kilogram sabu yang diminta kliennya untuk disisihkan.

Hotman menjelaskan, pasalnya dikatakan dia bahwa sebanyak 5 kilogram sabu-sabu yang diminta Teddy untuk menjebak Linda kini sudah berada di tangan pihak Kejaksaan.

"5 kilogram itu yang jadi barang bukti masih utuh disimpan oleh Jaksa, 35 kikogram sudah dimusnahkan. Artinya barang bukti yang ditemukan di rumah Dody, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," ujar Hotman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (18/11/2022).

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan AKBP Dody Cs ke Polisi

Bahkan dirinya beranggapan bahwa sabu-sabu yang ditemukan polisi dan telah diedarkan oleh AKBP Dody dan Linda berasal dari barang bukti lain yang Teddy Minahasa tidak tahu sama sekali.

Sentimen: positif (79%)