Sentimen
18 Nov 2022 : 23.34
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta, Kulon Progo, Sleman, Bantul, Gunungkidul
Buruh di DIY Tuntut Pemerintah Tetapkan Upah Layak Sebesar Rp4 Juta
19 Nov 2022 : 06.34
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Yogyakarta: Kelompok buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ke pemerintah sebesar Rp4 juta pada 2023. Angka tersebut dinilai layak karena tingginya inflasi dan rendah upah telah berdampak langsung pada angka kemiskinan.
"Dari hasil kajian kami, semakin murah upah minimum di suatu kabupaten, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan dihubungi, Jumat, 18 November 2022.
Ia memerinci kelayakan UMK di setiap kabupaten/kota tersebut. Mulai dari Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta; Kabupaten Sleman Rp4,1 juta; Kabupaten Bantul Rp3,9 juta; Kabupaten Gunungkidul Rp3,4; dan Kabupaten Kulon Progo Rp3,7 juta. Sementara, UMK di DIY saat ini sekitar Rp1,9 hingga 2,1 juta.
Irsad mengatakan kenaikan UMK menjadi keniscayaan yang harus dilakukan dalam situasi saat ini. Ia mengatakan ketimpangan di DIY menjadi salah satu yang tertinggal secara nasional. Posisi itu bertahan dalam beberapa tahun terakhir.
"Angka kemiskinan dan ketimpangan ini ternyata pula dibarengi dengan kebijakan upah murah yang diterapkan di DIY. Bahkan saat ini juga ditambah dengan defisit ekonomi," kata dia.
Pihaknya meminta Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk tahun 2023. Ia menyebut dasar hukum itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Selain itu, ia juga mendesak gubernur mengalokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga minta gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh. Lalu, kami juga mendesak gubernur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Dari hasil kajian kami, semakin murah upah minimum di suatu kabupaten, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan dihubungi, Jumat, 18 November 2022.
Ia memerinci kelayakan UMK di setiap kabupaten/kota tersebut. Mulai dari Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta; Kabupaten Sleman Rp4,1 juta; Kabupaten Bantul Rp3,9 juta; Kabupaten Gunungkidul Rp3,4; dan Kabupaten Kulon Progo Rp3,7 juta. Sementara, UMK di DIY saat ini sekitar Rp1,9 hingga 2,1 juta.
-?
- - - -Irsad mengatakan kenaikan UMK menjadi keniscayaan yang harus dilakukan dalam situasi saat ini. Ia mengatakan ketimpangan di DIY menjadi salah satu yang tertinggal secara nasional. Posisi itu bertahan dalam beberapa tahun terakhir.
"Angka kemiskinan dan ketimpangan ini ternyata pula dibarengi dengan kebijakan upah murah yang diterapkan di DIY. Bahkan saat ini juga ditambah dengan defisit ekonomi," kata dia.
Pihaknya meminta Gubernur DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk tahun 2023. Ia menyebut dasar hukum itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Selain itu, ia juga mendesak gubernur mengalokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga minta gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk program perumahan pekerja/buruh. Lalu, kami juga mendesak gubernur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat pekerja/serikat buruh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(NUR)
Sentimen: negatif (88.7%)